HM Johari Zein

Jakarta (Metrobali.com)-

Perusahaan ekspedisi Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) berupaya tidak menaikkan tarif layanan terkait adanya pembatasan penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi berdasarkan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

“Mengenai peningkatan biaya operasional perusahaan yang berdampak pada kemungkinan kenaikan tarif layanan untuk konsumen, itu merupakan pilihan terakhir yang akan diupayakan semaksimal mungkin agar tidak terjadi,” kata Managing Director JNE, HM Johari Zein di Jakarta, Rabu (13/8).

Johari mengatakan salah satu upaya untuk menekan biaya operasional itu adalah dengan memaksimalkan efisiensi dari jalur pengiriman barang sehingga biaya operasional dapat diminimalkan.

“Tentunya pengaturan jalur pengiriman tersebut tidak mempengaruhi kualitas pengiriman JNE karena barang yang dikirim dapat sampai di tempat tujuan tepat waktu dengan baik,” kata dia.

Dia juga mengomentari peraturan pembatasan BBM yang baru saja ditetapkan oleh pemerintah.

“Pengaturan waktu dan tempat penjualan BBM bersubsidi ini berpengaruh secara luas ke semua kalangan termasuk para pelaku usaha. JNE sebagai salah satu perusahaan ekspedisi Indonesia mematuhi kebijakan pemerintah tersebut,” katanya.

Menurut dia, kebijakan pemerintah tersebut akan menimbulkan masalah baru karena pengaturan waktu dan penjualan BBM bersubsidi tidak merata sehingga membutuhkan tambahan pekerjaan dalam pengelolaan BBM di internal perusahaan.

“Akan lebih baik jika segera ada kepastian harga sehingga perusahaan akan akan lebih mudah menentukan biaya operasional di seluruh daerah secara pasti dan mengoptimalkan berbagai strategi dalam menjalankan prosedur kerja agar kualitas terjaga,” kata dia.

Senada dengan Johari, Direktur Operasional JNE, Edi Santoso mengatakan kebijakan mengenai pembatasan atau pengendalian penggunaan BBM bersubsidi akan memicu masalah karena akan terjadi kelangkaan BBM bersubsidi di beberapa daerah.

“Akan lebih baik jika harga BBM bersubsidi dapat merata namun tidak terjadi kelangkaan BBM bersubsidi yang akan berdampak pada operasional berbagai layanan masyarakat seperti angkutan logistik dan industri dalam negeri,” katanya.

Sebelumnya pemerintah melalui BPH Migas mengeluarkan Surat Edaran Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 937/07/Ka BPH/2014. Surat Edaran itu ditujukan kepada penyalur BBM bersubsidi yaitu PT Pertamina, PT AKR Corporindo Tbk dan PT Surya Parna Niaga (SPN). Hal tersebut terkait dengan upaya pemerintah mengendalikan subsidi BBM demi kepentingan perekonomian nasional.

Surat edaran tersebut berisi permintaan pengaturan waktu penjualan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Penjualan solar bersubsidi di stasiun pengisian bahan bakar umum di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Bali dibatasi hanya pukul 08.00 hingga 18.00 waktu setempat. Sementara itu, penjualan BBM jenis premium dihentikan di 24 SPBU di pinggir jalan tol.

Saat ini, solar bersubsidi dijual seharga Rp5.500 per liter, sedangkan solar nonsubsidi dijual dengan harga Rp12.800 per liter. Sementara itu, Pertamina Dex dijual seharga Rp13.150 per liter. AN-MB