Buleleng, (Metrobali.com)

Perusahaan air minum milik Pemkab Buleleng ini, tampaknya sangat peduli terhadap pelanggannya yang saat ini terdampak mewabahnya covid-19.

Setelah perusahaan ini membantu pemerintah dengan menggelontorkan berbagai bantuan berupa bantuan masker, washtafel, penyemprotan desinfektan, dana sosial dan 1 ton beras untuk krama Desa Adat Buleleng yang terdampak covid-19, kini membuat program yang cukup spektakuler yakni Pembebadan/Keringanan Pembayaran Rekening Air Minum bagi pelanggan yang jumlahnya 5.316 pelanggan.

“Program dalam rangka meringankan beban masyarakat pelanggan yang kini menghadapi wabah Covid-19, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 690/371/HK/2020. Dimana dalam program ini, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng memberikan pembebasan atau keringanan pembayaran rekening air minum dengan beberapa ketentuan.” ucap tegas Dirut Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng Made Lestariana pada Kamis (4/6/2020) diruang pertemuan setempat.

Ditegaskan bahwa beberapa ketentuan yang dimaksud bagi pelanggan yang mendapatkan pembebasan/ keringanan tarif, diantaranya Kelompok Pelanggan Rumah Tangga (RT) yang namanya telah terverifikasi dan tervalidasi dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada kriteria tahap pertama ini, terdapat 3.859 Sambungan Rumah (SR) di 56 desa / kelurahan yang masuk dalam wilayah pelayanan Perumda Tirta Hita Buleleng. Dari jumlah tersebut, terverifikasi dan tervalidasi sebanyak 2.127 SR. “Jadi sebanyak 1.732 SR menunggu verifikasi lanjutan, untuk ditetapkan sebagai penerima keringanan tahap kedua.” jelas Lestariana.

Selanjutnya pelanggan yang mendapatkan pembebasan/keringanan, merupakan peserta program hibah air minum perkotaan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) Tahun 2015-2019, dengan daya listrik 450 VA/tidak memiliki sambungan listrik PLN. “Kategori yang diberikan adalah kategori pelanggan yang tidak mempunyai listrik / nempel sebanyak 618 SR. Jumlah MBR yang mempunyai sambungan listrik 450 watt adalah 1.239 SR. Sehingga total SR yang menerima keringanan tarif dalam kategori ini adalah 1.857 SR,” urai Lestariana.
“Yang juga masuk kriteria pembebasan/keringanan adalah seluruh kelompok pelanggan Sosial 1 dan Sosial 2.” imbuhnya.

Lantas apa saja yang dibebaskan atau mendapat keringanan?

Menurutnya adalah pembebasan biaya abonemen dan pemakaian air sampai dengan 10 m kubik.
“Pembebasan/keringanan pembayaran rekening air minum dilakukan selama 3 bulan, yakni pembayaran rekening pada bulan Mei, Juni dan Juli Tahun 2020, untuk wilayah pelayanan Cabang/Unit. Dan untuk pembayaran rekening bulan Juni, Juli, Agustus Tahun 2020, wilayah pelayanan pusat Singaraja.” jelas Lestariana.

Bagi masyarakat pelanggan yang memenuhi kriteria, namun belum tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Buleleng Nomor 690/371/HK/2020, menurut Lestariana agar menyampaikan kepada Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng.”Mereka yang belum tercantum ini dan menyampaikannys ke kami, akan diverifikasi dan divalidasi guna diajukan dalam penetapan Keputusan Bupati Buleleng berikutnya.” pungkasnya.

Perlu diketahui disini bahwa sebelum digulirkannya program pembebadan/keringanan ini, pihak Perumda Tirta Hita Buleleng telah melakukan pembebasan sanksi denda keterlambatan pembayaran dan pembebasan sanksi penutupan saluran air sementara untuk pelanggan yang tidak membayar lebih dari dua bulan. GS