citra-bali

Buleleng (Metrobali.com)-
Menindaklanjuti surat keputusan bersama Gugus Tugas antara KPU, Bawaslu dan KPI dalam hal pengawasan bersama kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017, Kamis (13/10/2016) KPID Bali mendatangi sejumlah Stasiun Radio yang ada di Wilayah Buleleng.

Kedatangan Tim KPID Bali dimaksudkan untuk melakukan  survey partisipasi dan kesiapan Lembaga Penyiaran Radio dalam menyongsong Pilkada 2017 di Kabupaten Buleleng yang merupakan bagian dari pelaksanaan Pilkada serentak di 101 wilayah di Indonesia.

Pada kesempatan ini Tim KPID Bali mengambil sampel di tiga lembaga penyiaran dari 8 (delapan) lembaga penyiaran yang ada di Buleleng.
Wakil Ketua KPID Bali I Made Nurbawa mengatakan, disamping menindaklanjuti kesepakatan Gugus Tugas antara KPU dengan KPI dan hasil pembahasan Rapim KPI Oktober 2016 di Bekasi, survey juga sebagai insturmen dalam menjalankan tugas dan kewajiban KPI dalam melakukan pembinaan dalam menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran, ayat 3, pasal 8 UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, jelasnya.  
Melalui survey ini KPID Bali mengharapkan adanya gambaran awal terkait partisipasi dan kesiapan Lembaga Penyiaran radio di wilayah layanan Kabupaten Buleleng hususnya dalam hal Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye Pilkada sesuai dengan pedoman, peraturan dan perundang-udangan yang berlaku antara lain : UU No. 32/2002 tentang Penyiaran, UU 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, UU No. 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 /2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan Badan Pengawas Pemilhan Umum RI No. 10/2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan KPU No. 12/2016 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2015 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
survey-pilkada
Dalam PKPU No. 12/2016 disebutkan, Pemberitaan dan Penyiaran Kampanye adalah Penyampaian berita atau informasi yang dilakukan oleh media cetak, elektronik, dan lembaga penyiaran yang berbentuk tulisan, gambar dan vidio atau bentuk lainnya, mengenai pasangan calon dan/atau kegiatan kampanye. Dalam hal penyebarluasan informasi kegiatan kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tahun 2017 kepada masyarakat, media massa cetak, media massa elektronik dan lembaga penyiaran wajib mematuhi kode etik jurnalistik, etika penyiaran dan etika periklanan.
Hasil survey menunjukan seluluruh lembaga penyiaran radio di kabupeten Buleleng mengaku sudah mendapatkan sosialisasi awal dari KPU terkait pelaksanaan Pilkada 2017,  KPU Buleleng telah melibatkan atau bekerjasama dengan 8 (delapan) lembaga penyiaran radio dalam penayangan Spot Iklan Sosialisasi Pikada Buleleng 2017 antara lain : RRI Buleleng, Guntur FM, Singaraja FM, Citra Bali FM, Nuansa Giri FM, Hexon FM, Pesona Bali FM dan Semeton Takdir FM. Waktu penayangan selama 5,5, (lima setengah) bulan dari tanggal 2 September 2016 s.d 15 Februari 2017 dengan jumlah penayangan 6 kali sehari dengan durasi maksimal 2 menit. Terkait partisipasi lembaga penyiaran dalam mendukung proses Pilkada melalui materi siaran lainnya diketahui belum semua lembaga penyiaran radio melakukan seperti melalui siaran pemberitaan maupun iklan layanan masyarakat. Terkait dengan pemahaman aturan dan perundang-undangan , SDM penyiaran mengaku belum sepenuhnya paham dengan peraturan KPU terkait Pilkada. (mn/sum).