Foto: Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., CMed., CLA.

Denpasar (Metrobali.com)-

Perkembangan teknologi dan informasi sekarang ini memang sangat berkembang secara signifikan. Begitu banyak pekerjaan manusia bisa diselesaikan dengan cepat. Aktivitas yang dahulu terasa sulit, kini dengan mudah bisa kita kerjakan, tanpa perlu menghabiskan banyak waktu dan tenaga.

Seperti halnya dalam membuat atau memperpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dimana Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C pada Selasa (13 April 2021).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, selama ini perpanjangan SIM selalu dilakukan dengan berinteraksi dalam bentuk kegiatan SIM Keliling atau membuka layanan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

“Namun, hari ini, masyarakat di Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri, kami harapkan bisa mendapatkan layanan perpanjangan SIM dari rumah atau dari mana masyarakat berada,” kata Listyo saat rilis “Aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)” yang dikutip dari saluran YouTube NTMC Polri, Selasa (13/4/2021).

Advokat Kondang dan Pengamat Kebijakan Publik Togar Situmorang, S.H.,M.H., M.AP., CMed., CLA sangat mengapresiasi dan mendukung program dari Kapolri meluncurkan layanan perpanjangan SIM A dan SIM C secara online di aplikasi SINAR.

“Di bawah komando dari Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan membuat rasa kepuasan terhadap pelayanan yang diberikan oleh Polri akan membuat  semakin tinggi,” kata Togar Situmorang, Minggu (18/4/2021).

Tentunya inovasi dan terobosan ini adalah hal positif yang harus didukung dan dikembangkan dan merupakan dampak positif dari perkembangan teknologi itu sendiri.

Adapun tujuan pelaksanaan reformasi pelayanan di seluruh daerah Indonesia yaitu untuk memperbaiki kualitas pelayanan sehingga menciptakan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Hal ini berlaku pada arah perubahan di tubuh Polri. Beberapa hal yang masih menjadi perhatian masyarakat dalam tubuh Polri diantaranya adalah profesionalisme dalam penegakan hukum yang masih rendah, layanan publik yang tidak simpatik, masih terjadinya kekerasan eksesif dan arogansi kekuasaan yang masih ada.

Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” melihat pelayanan SIM sendiri erat kaitannya dengan prosedural yang relatif rumit, karena banyak hal-hal yang harus diurus, dari persyaratan administratif hingga tes uji tulis dan praktik.

“Pelaksanaan di lapangan sendiri terkesan lama karena kompleksitas kualitas SDM hingga sarana dan parasarana yang menjadi fasilitas kurang memadai, sehingga dinilai perlu dibenahi,” ujar advokat berpenampilan necis ini.

Terlebih di era globalisasi ini dengan kondisi persaingan yang ketat dan penuh tantangan, seluruh pelayanan diminta untuk diberikan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat itu sendiri.

Dengan program Presisi yang dicetuskan oleh Kapolri yang singkatan dari prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan, dengan pendekatan layana perpanjangan SIM online ini bisa membuat pelayanan lebih terintegrasi, modern, mudah, dan cepat.

“Dan semoga kedepannya pembenahan terus dilakukan guna kepentingan masyarakat,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat, Pengalengan No.355, Bandung ini. (wid)