rumah makan Ilustrasi 

Bojonegoro, (Metrobali.com)-

Perolehan pajak restoran di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, pada 2014 mencapai Rp2,862 miliar, jauh lebih besar dibandingkan perolehan pajak rumah makan atau restoran yang diperoleh pemkab setempat pada 2008 yang hanya sebesar Rp26,411 juta.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Pemkab Bojonegoro Herry Sudjarwo, di Bojonegoro, Sabtu (20/12), mengatakan, meningkatnya perolehan pajak rumah makan tidak lepas daerahnya yang berkembang menjadi kawasan industri migas.

Oleh karena itu, lanjutnya, di daerahnya banyak berdiri rumah makan baru dan usaha penyedia makanan, dalam beberapa tahun terakhir untuk melayani para pekerja migas yang sebagian datang dari luar daerah.

“Kalau ada sekitar 5.000 pekerja migas yang makan di restoran setiap hari, jelas akan memberikan pemasukan pajak daerah,” jelas dia.

Lebih lanjut ia menjelaskan pajak rumah makan bagi pembeli makanan diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Rumah Makan di Bojonegoro.

Sesuai perda itu, katanya, pembeli makanan dikenakan pajak yang besarnya 10 persen dari pembelian.

Ia menyebutkan penyetor jumlah pajak rumah makan terbesar di daerahnya yaitu sebuah penyedia makanan yang melayani makan para pekerja migas, selain sejumlah restoran lainnya, seperti Warung Apung, Adelia, Resident Resto, Javanilla, Klothok, Damai Resto, MCM dan restoran lainnya.

Melihat pajak rumah makan yang diterima, Ia memperkirakan omzet perputaran kuliner restoran, rumah makan, juga penyedia makanan lainnya di daerahnya selama 2014 mencapai Rp28 miliar lebih.

“Kami terus berusaha meningkatkan pemasukan pajak rumah makan dengan memberikan penghargaan kepada pembayar pajak juga memberikan hadiah yang diundi bagi pembeli makanan,” tandasnya.

Sesuai data di Dispenda, katanya, perolehan pajak rumah makan ada kecenderungan meningkat dimulai sejak 2011, yang perolehannya mencapai Rp640,436 juta, setelah itu Rp1,418 miliar, pada 2012 dan Rp2,154 miliar, pada 2013. AN-MB 

activate javascript