Gedung MA

Jakarta (Metrobali.com)-

Anggota Tim Advokasi Merah Putih Didi Supriyanto menyampaikan bahwa permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang dilayangkan hingga saat ini belum mendapatkan respon oleh Mahkamah Agung (MA).

“Pendaftaran uji materi PKPU di MA itu kita daftarkan berbarengan dengan pendaftaran gugatan ke MK, tapi sampai sekarang belum ditindaklanjuti oleh MA,” ujar Didi di Jakarta, Rabu (3/9).

Dia mengaku masih menunggu MA agar segera menindaklanjuti pengajuan uji materi empat PKPU yang dilayangkan, yakni PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21 dan PKPU Nomor 31 yang antara lain berkaitan dengan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) serta rekapitulasi yang melalui desa serta kelurahan.

“Jadi kami masih menunggu ‘follow up’ dari MA. Pengajuan uji materi itu berkaitan bahwa pemberlakuan PKPU itu membuat norma baru dari undang-undang,” kata dia.

Didi kembali menegaskan bahwa pengajuan uji materi ini semata-mata untuk perbaikan pemilu ke depan, bukan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014. AN-MB