Ronny-Franky-Sompie
 
Buleleng (Metrobali.com)-
Sejumlah warga masyarakat Buleleng yang memiliki usaha menjual minuman keras, terutama pemilik Cafe maupun Club malam  merasa keberatan dengan dikeluarkannya peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 06/M.DAG/PER/1/2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Alasannya, Pulau Bali  merupakan destinasi pariwisata internasional yang sudah barang tentu sangat berhubungan dengan yang namanya peredaran Miras. Artinya, jika Permendag larangan Miras dalam pemberlakuannya tanpa ada pengecualian di Bali, maka Pendapatan Asli Daerah Bali yang bersumber dari Pariwisata, akan terancam merosot.
Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie
Terkait dengan hal ini, saat dikonfirmasi usai penutupan pendidikan pelatihan kepolisian di Sekolah Polisi Negara (SPN) Singaraja, Sabtu (18/4), Kapolda Bali Irjen Pol Ronny Franky Sompie tidak menampik bahwa penerapan Permendag khususnya di Bali tersebut, harus ada pengecualian. Iapun mengakui, Bali sangat identik dengan Pariwisata, sehingga peredaran Miras di Bali cukup marak. Selain itupula, dengan melihat kondisi saat ini, tentunya dengan dikeluarkannya Permendag tersebut, akan dapat mempengaruhi PAD Bali. “Menyangkut Permendag larangan Miras ini, hendaknya ada komunikasi antara Pemerintah Daerah dengan pusat. Sehingga nantinya ada solusi yang terbaik” ucapnya.
Lebih lanjut Kapolda Ronny Franky Sompie mengatakan polisi sebagai aparat penegak hukum, tentunya harus tetap mematuhi semua aturan pemerintah yang berlaku. Artinya dalam mengamankan dan menegakan Permendag ini, polisi tetap melakukan pencegahan peredaran Miras, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Dalam melakukan penegakan hukum terkait Permendag larangan Miras ini, kami sudah menetapkan zona-zona wilayahnya” terangnya.
”Yang jelas,  kami dari Polri hanya melakukan penegakan hukum saja dalam hal peredaran miras ini. Malahan kalau kami bisa dalam melakukan upaya pencegahan, dengan tidak menyalahi aturan hukum dan tentunya juga tidak bertentangan dengan masyarakat di Bali,” imbuh Kapolda Ronny Franky Sompie
Kendatipun demikian, ucap Ronny Franky Sompie terlepas dari pengaruh Bali sebagai Destinasi Pariwisata internasional, tujuan utama dari penetapan Permendag tersebut adalah untuk menertibkan peredaran miras oplosan yang tidak melalui survey. “Peredaran  Miras oplosan ini sudah marak dan sering menelan korban jiwa. Miras oplosan ini sasaran utama dalam Permendag ini karena sangat membahayakan” terangnya.
Menurut orang nomor satu dijajaran kepolisian Polda Bali ini,  bagi penjual Miras yang sudah melalui instansi terkait, agar dengan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat ataupun langsung ke Pusat,”Berkoordinasi dalam artian untuk tindaklanjutnya seperti apa, terutama untuk penjualan miras di kawasan Pariwisata” tandas Ronny Franky Sompie. GS-MB