veri junaidi

Jakarta (Metrobali.com)-

Deputi Direktur perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem), Veri Junaedi, menilai kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor satu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa harus menghadirkan saksi yang berkualitas dalam memberi keterangan yang argumentasi hukumnya kuat.

Selain saksi, kepada watawan, Kamis (7/8), Veri mengatakan bahwa kubu Prabowo-Hatta juga harus bisa membawa alat bukti yang tepat. Hal ini karena berdasarkan pada permohonan perbaikan yang disampaikan oleh tim Prabowo-Hatta pada 26 Juli 2014, Perludem menganalisis bahwa permohonan tim Prabowo-Hatta dinilai kabur sementara sejumlah materi permohonan yang dinilai kabut tersebut termasuk hal substansi yang tidak bisa diubah atau diperbaiki.

“Dari apa yang kami analisa, jika tim Prabowo tidak memperbaiki proses pembuktian, tidak menghadirkan saksi tepat, dan hanya mengandalkan permohonan, maka permohonan itu tidak cukup mempengaruhi hasil pemilu. Maka tim yang berproses di persidangan harus menghadirkan sanksi yang memadai yang bisa membentuk argumentasi hukum yang kuat dan juga alat bukti,” kata Veri.

Perludem mencatat sejumlah kejanggalan dari permohonan Prabowo-Hatta antara lain tim Prabowo-Hatta menyatakan perolehan suara yang benar menurut mereka sebagai pemohon yakni perolehan suara Prabowo-Hatta 67.139.153 atau 50,25 persen sedangkan Joko Widodo-Jusuf Kalla 66.435.124 atau 49,74 persen.

“Mereka langsung minta hasil pemilu sekian yang menurut mereka benar dan menyatakan Prabowo-Hatta menang. Itu sah saja asal ditambah argumentasi permohonan tetapi mereka tidak mendukung itu dengan argumentasi permohonan yang cukup kuat,” kata Veri.

Selain itu, tim Prabowo-Hatta menyatakan menemukan penggelembungan suara untuk nomor urut dua di sejumlah 1,5 juta suara dan pengurangan suara nomor satu sebesar 1,2 juta dari 155.000 tempat pemungutan suara (TPS). Argumentasi ini tidak menjelaskan modus penggelembungan dan penggembosan suara, lokasi/tempat dari 155.000 serta detail per TPS/PPS/PPK terjadinya penggelembungan dan penggembosan tersebut.

Ia menambahkan, kalaupun benar ada penggelembungan serta penggembosan, hasil penhitungannya tidak sesuai dengan yang didalilkan dan tidak mengubah hasil pemilunya.

Kejanggalan lain, ungkap Veri, permintaan pembatalan hasil pemilu kota Surabaya yang tidak diikuti permintaan untuk pemungutan suara maupun penghitungan suara ulang yang artinya jika permohonan dikabulkan maka seluruh hasil pemilu di Surabaya menjadi tidak sah dan diabaikan secara hukum.

“Terkait Surabaya ini, tim Prabowo-Hatta sudah tidak bisa memperbaiki dalam berkas perbaikan permohonan (diserahkan 196 halaman dari sebelumnya hanya 146 halaman ke MK Kamis ini). Karena itu sudah masuk substansi jadi tidak boleh ditambahkan, apalagi dalam sidang kemarin tidak disarankan untuk tambah substansi permohonan. Jadi, nanti tinggal MK yang akan koreksi semua. Bisa ada putusan sela atau tidak dipertimbangkan,” jelas Veri. AN-MB