alih fungsi lahan

ilustrasi
Buleleng (Metrobali.com)-
Wacana akan dibangunnya infrastruktur jalan berupa jalan tol, jalan shortcut dan jalan pancang serta bandara bertaraf internasional maupun pelabuhan bongkar muat barang peti kemas, memantik adrenaline para pengembang menanamkan modalnya di Kabupaten Buleleng dengan membangun perumahan dan mengkapling tanah. “Saat ini sisa tanah yang belum beralih fungsi di Kabupaten Buleleng sebesar 10.778 hektar sawah dan 33 ribu hektare tegalan” ungkap Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Kadistanak) Buleleng, I Nyoman Swatantra
Menurutnya pada tahun lalu telah tercatat 149 hektare lahan pertanian beralih fungsi menjadi non pertanian. Dan dari jumlah tersebut, 70 persen di antaranya beralih fungsi menjadi perumahan.”Pihak kami tidak memiliki kewenangan untuk melarang pemilik lahan agar tidak mengalih fungsikan lahannya” terang Swatantra.”Guna menekan alih fungsi lahan ini, kami berusaha meningkatkan hasil produksi pertanian. Selama 20 tahun kedepan, minimal terjadi alih fungsi lahan pertanian sebesar 10 persen” imbuhnya.
Lebih lanjut Swatantra mengatakan hingga sekarang belum ada peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang alih fungsi lahan. Namun demikian pihaknya mengambil langkah dengan melakukan pendekatan kesubak agar membuat perarem guna mengatur agar pemilik lahan pertanian tidak mengalih fungsikan lahannya.”Kalau harapan kami terwujud untuk meminimalisir alih fungsi lahan, maka upaya swasembada pangan bakal berhasil lebih baik lagi,” ucapnya.
Terkait alih fungsi lahan yang sudah terjadi hampir merata dibeberapa kecamatan se Kabupaten Buleleng, memunculkan keluhan akan berdampak berkurangnya lahan pertanian maupun lahan tegalan. Salah satu  contoh di Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, alih fungsi lahan cukup signifikan. Seperti yang disampaikan Kelian Banjar Dinas Kembang Sari, I Putu Lempung, bahwa di wilyah banjarnya sendiri terdapat sembilan perumahan yang telah berdiri. “Pesatnya pembangunan  di banjarnya itu mulai terlihat nyata sejak lima tahun yang lalu” ujarnya.”Di banjar kami ini, sebelumnya banyak ada lahan persawahan, dan kini tersisa 30 persen lahan persawahannya karena telah beralih fungsi menjadi pemukiman” imbuh Putu Lempung.
Kenapa begitu pesat terjadi alih fungsi lahan? Menurut Putu Lempung saat ini banyak masyarakat tidak berminat untuk menjadi petani. Dengan alasan, penghasilan sebagai petani tidak menentu dan seringkali tidak sebanding dengan modal yang telah dikeluarkan.” Seperti pada umumnya nasib para petani yang biasa terjadi, kalau musim tanam besar biaya produksinya berupa pembelian gabah yang mahal. Jika musim panen harga gabah menjadi turun. Yang jelas sebagian para generasi muda petani, tidak ada lagi yang mau menjadi petani” pungkasnya. GS-MB