tersangka Candra.1

Klungkung ( Metrobali.com )-

Seminggu sudah tersangka mantan Bupati Klungkung Wayan Candra menjadi tahanan Kejari Klungkung yang dititipkan di LP Klungkung. Selama itu pula Candra tidak boleh dijenguk oleh siapapun juga baik keluarga maupun sahabatnya bahkan tim pengacaranya. Pada Selasa ( 2/9 ) dimulainya jadwal pemeriksaan tersangka Candra oleh tim penyidik Kejasaan. Sekira pukul 10.40 wita mobil Bus tahanan warna hijau tua milik Kejari Klungkung memasuki halaman Kejari dan menurunkan penumpang satu-satunya tersangka Wayan Candra dalam kasus pengadaan lahan Dermaga Gunaksa.

Mengenakan baju rompi warna merah jingga yang berisi tulisan dipunggung  “ Tahanan Kejaksaan Negeri Klungkung, “ tersangka Candra turun dari mobil tahanan dengan menutup wajah menggunakan kertas yang dikawal anggota Kejasaan. Candra pun dibawa masuk ke salah satu ruangan pemeriksaan yang ada di Kejari Klungkung dan diikuti tim pengacaranya.

tersangka Candra

Penanganan perkara Candra yang dilakukan tim penyidik dari Kejati Bali dan Kejari Klungkung terus dikebut agar cepat selesai. Hal itu disampaikan  salah satu penyidik Kejati Bali Hilman Azazi ketika waktu istirahat. “ Ya penanganan perkara Candra dikebut agar cepat selesai, “ ujarnya. Menurut Azazi, setelah diputuskan ditahan, tim penyidik berupaya menuntaskan kasusnya sebelum masa penahanannya habis selama 120 hari atau empat bulan.

Saat ditanya penangan perkara Candra dinilai diskriminatif pada 15 tersangka lainnya. Apalagi, tersangka Candra adalah orang terakhir yang dipanggil, namun justru dia yang pertama kali ditahan…hal itu dibantah Azazi.

Menurutnya penahanan Candra dilakukan dengan banyak pertimbangan. Salah satunya, Candra diduga berperan sebagai otak di balik kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk akses jalan dan areal Dermaga Gunaksa. “ Induk persoalannya ada di dia ( Candra ) untuk itulah dia perlu segera ditahan,” ujar Azazi dengan tegas. SUS-MB