Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah bertempat di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8)

Klungkung, (Metrobali.com)-

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau perjanjian kerjasama dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah dan barang milik daerah bertempat di ruang rapat Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (21/8).  Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari komitmen bersama dan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi. Acara yang diikuti oleh seluruh pimpinan daerah se-Provinsi Bali ini turut disaksikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan.

Untuk Pemkab Klungkung, Bupati Suwirta menandatangani tiga kesepakatan diantaranya dengan  Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali tentang Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah, dengan kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung tentang Pemanfaatan dan Pengamanan Tanah Penguasaan Pemerintah Kabupaten Klungkung serta dengan Bank Pembangunan Daerah Bali tentang kerjasama pemantauan dan penerimaan pajak daerah secara elektronik melalui fasilitas bank persepsi.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam pidatonya mengatakan seluruh kepala daerah dibawah kepemimpinan Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan apa yang telah ditandatangani. Ia mengatakan acara hari ini penting dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak daerah dan agar kepala daerah memiliki kepedulian terhadap kekayaan yang dimilikinya.

Selain itu Bali dengan potensi pariwisatanya juga dihimbau untuk gencar mengawasi usaha Hotel dan restauran sehingga tidak ada yang lolos dari PHR. Pemerintah daerah juga diperintahkan untuk memungut PHR kepada usaha hotel dan restauran yang belum memiliki ijin. Menurutnya usaha yang belum berijin layak dikenakan PHR karena telah beroperasi lebih dulu. Dengan demikian maka tidak ada kecemburuan antara usaha yang telah memiliki ijin dengan yang belum memiliki ijin.

Sementara itu Bupati Suwirta mengatakan akan mengikuti arahan dari Wakil Ketua KPK . Selanjutnya dirinya akan perintahkan OPD untuk melakukan inventarisir seluruh hotel dan restauran. ” Sesuai arahan dari KPK yang saya anggap sebagai perintah maka semua usaha hotel dan restauran baik yang sudah berijin maupun tidak berijin akan dikenakan PHR. Usaha yang tidak berijin ikut dikenakan PHR karena sudah beroprasi .” ujar Bupati Suwirta.

Dirinya menambahkan, saat ini tercatat baru sekitar 300 wajib pajak, tapi jika semua sudah terdata diperkirakan berjumlah sekitar 500an wajib pajak.  Menurutnya Ini merupakan potensi pendapatan sangat besar, namun pihaknya  juga akan memenuhi kewajiban membangun infrastruktur.

” KPK akan terus memantau upaya dan niat kita dalam menarik PHR, dan saya tidak mau berurusan dengan KPK karena membiarkan ada usaha yang lolos dari PHR meskipun usahanya tidak berijin. Maka dari itu selaku bupati saya tidak ingin kena batunya atau berurusan dengan KPK karena tidak melaksanakan himbauan atau perintah KPK ini. ” pungkasnya.

Editor : Nyoman Sutiawan