Foto: Gubernur Bali Wayan Koster

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster tidak main-main untuk menata kepariwisataan Bali. Sebelumnya Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Kini Gubernur Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Pariwisata Bali sebagai peraturan pelaksana Perda ini yang mengatur hal lebih detail.

“Penyelenggaraan Pariwisata Bali perlu dikelola dengan baik untuk memastikan kualitas dan keberlanjutan Pariwisata Bali sesuai dengan visi pembangunan daerah ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali’ melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” kata Gubernur Koster dalam keterangan persnya, Selasa (11/8/2020).

Dalam Pergub ini disebutkan bahwa tata kelola pariwisata Bali dilakukan dalam satu kesatuan wilayah, satu pulau, satu pola, dan satu tata kelola yang bertujuan untuk: pertama menata pengelolaan penyelenggaraan Pariwisata Bali;

Kedua, meningkatkan kinerja tata kelola penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan dan evaluasi Tata Kelola Pariwisata;

Ketiga, memberikan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan bagi wisatawan terhadap produk Pariwisata yang ditawarkan;

Keempat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku industri Pariwisata dalam menyelenggarakan Tata Kelola Pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan; Terakhir, menyediakan informasi bagi semua pihak yang berkepentingan dalam penyelenggaraan Tata Kelola Pariwisata.

Pergub ini juga mengatur usaha pariwisata meliputi: 1) daya tarik wisata; 2) kawasan pariwisata; 3) jasa transportasi wisata; 4) jasa perjalanan wisata; 5) jasa makanan dan minuman; 6) penyediaan akomodasi; 7) penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;

Lalu  8) penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran; 9) jasa informasi Pariwisata; 10) jasa konsultan pariwisata; 11) jasa pramuwisata; 12) wisata tirta; 13) SPA; dan 14) wisata kesehatan. Penyelenggaraan usaha pariwisata harus memenuhi legalitas usaha dan standar usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Terkait tata kelola usaha pariwisata, Pergub ini mewajibkan pengusaha pariwisatamenyediakan barang dan/atau jasa pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, natural, dan ramah lingkungan.

Dalam menyediakan barang dan/atau jasa pariwisata, pengusaha Pariwisata harus mengutamakan: pelayanan kepada wisatawan; persaingan usaha yang sehat; etika bisnis; produk lokal; kearifan lokal; kesejahteraan karyawan; dan kerjasama antar pelaku usaha pariwisata lokal.

Pengusaha pariwisata dalam menyediakan barang dan/atau jasa harus sesuai dengan jenis usaha yang tercantum dalam perizinan.

Wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, yaitu: menghormati nilai-nilai budaya, tradisi, dan kearifan lokal; ramah lingkungan;  waktu tinggal lebih lama; berbelanja lebih banyak;

Wisatawan juga wajib memberdayakan sumber daya lokal; melakukan kunjungan ulang; dan  berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata. (dan)