Denpasar (Metrobali.com)-

AEW (30) perempuan muda asal Bangli ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Bangli karena ketahuan berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke Rutan Bangli. Sabu yang diselundupkan di dalam selendang itu diduga diselundupkan untuk diberikan kepada Renae Lawrence, sindikat Bali Nine, terpidana 20 tahun kasus narkoba asal Australia.

“Tersangka berinisial AEW. Sabu diselipkan di dalam selendang milik tersangka,” kata KBO Sat Narkoba Polres Bangli, Inspektur Dua Rahmat Aribowo, saat dihubungi Selasa 18 November 2014.

Rahmat melanjutkan, AEW merupakan teman dekat Renae. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu seberat 0,44 gram. AEW sendiri pernah mendekam di Rutan Bangli.

Perempuan asal yuwangi, Jawa Timur itu bebas dari rutan pada 29 Agustus 2014 berdasarkan surat bebas bersyarat nomor PAS-143.PK.01.05.06 tahun 2014. “Tersangka masih dalam status bebas bersyarat sekitar tiga bulan lalu,” paparnya. Saat ini, polisi masih memeriksa intensif AEW. JAK-MB