Foto: Advokat kondang Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP, CLA bersama para advokat muda di Law Firm Togar Situmorang.

Denpasar (Metrobali.com)-

Advokat disebut sebagai profesi yang mulia (officium nobile). Sebutan ini tidak datang dan melekat dengan sendirinya pada advokat. Namun dilatarbelakangi sejarah panjang yang penuh pengabdian kepada masyarakat.

Seperti halnya motto hidup dari Togar Situmorang, S.H.,M.H.,M.AP, CLA sekaligus sebagai Managing Partner dari Law Firm Togar Situmorang yang selalu mengedepankan pada pengabdian masyarakat. Dengan selalu membantu masyarakat kecil yang awam dengan hukum, sehingga membuat hati kecil Togar terketuk.

Seperti kasus-kasus yang sering ditangani di Law Firm Togar Situmorang yang ditangani secara Pro Bono (memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma/gratis) akan tetap mendapatkan pelayanan yang maksimal dari para advokat.

“Tidak ada pilih kasih didalamnya,” tegas Advokat Kondang Togar Situmorang yang sering disapa “Panglima Hukum” saat ditemui di Denpasar, Sabtu (24/10/2020).

Kali ini Law Firm Togar Situmorang sedang menangani kasus dari Saudari FV yang diduga dianiaya oleh mantan suaminya di kamar kosnya yang sedang ditangani di kepolisian.

“Kami terus mengawal dan mendampingi klien setiap ada pemeriksaan. Dan Puji Tuhan kami mendengar dari penyidik bahwa setelah kasus ini digelarkan sudah ada penetapan Tersangka,” ungkap Pria berdarah Batak ini.

Tentu hal ini sudah lama ditunggu-tunggu oleh sang klien. Mengingat klien Law Firm Togar Situmorang ini sangat kaget dan terpukul akibat dari kejadian tersebut. Kien ini pun berharap supaya kasus ini bisa cepat selesai.

“Dan kami selaku kuasa hukum tentu sangat mengapresiasi terhadap kinerja penyidik. Dimana begitu cepat dan tanggap dalam menangani serta selalu memberikan perkembangan kasus ini,” imbuh Togar Situmorang.

“Menurut saya, itulah hakikat dari officium nobile, kita harus membantu klien dengan sepenuh hati dan ikhlas. Jangan profesi advokat diidentikkan dengan kemewahan, dan jaminan hidup dengan harta atau uang melimpah,” papar Togar Situmorang

“Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan kemewahan, tak ada yang salah juga dengan menjadi kaya,” tegas advokat yang digadang-gadang maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta pada Pilgub DKI Jakarta 2022 ini.

Hanya saja, imbuh advokat dermawan ini,  muncul kekhawatiran jangan sampai kemewahan atau uang itu dijadikan tujuan seseorang untuk menekuni profesi advokat ini sehingga menghalalkan segala cara demi uang dan lupa akan tujuan dan perjuangan advokat sebagai profesi mulia (officium nobile).

Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma atau Pro Bono adalah kewajiban yang melekat pada diri setiap advokat di Indonesia. Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menegaskan ‘advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu’.

Untuk memenuhi amanat Undang-Undang telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 83 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Bahkan Perhimpunan Advokat Indonesia sudah menerbitkan Peraturan Peradi No. 1 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma. Setiap advokat dianjurkan memberikan bantuan hukum probono 50 jam setahun.

“Pro Bono harus jadi panggilan hati seorang advokat untuk melayani bukan dilayani. Membantu para pencari keadilan sepenuh hati,” tutup Advokat Togar Situmorang, Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm “TOGAR SITUMORANG” Jl. Tukad Citarum No.5 A,Renon, Jl. Gatot Subroto Timur No. 22, Denpasar, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No. 10,Denpasar. Jl. Kemang Selatan Raya 99, Gedung Piccadilly room 1003-1004, Jln. Srengseng raya no 69 Rt 05 Rw 06, Lantai dasar blok A No. 12, Srengseng Junction,Jakarta Barat,11630. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang – Pontianak, Kalimantan Barat. (dan)