Klungkung ( Metrobali.com )
Kasus pelecehan seksual yang direkam lewat Hand phone sempat menghebohkan di kalangan Siswa SMP Banjarangkan, Klungkung.  Peristiwa ini sendiri sudah terjadi Senin (28/5) lalu pukul 08.30 wita. dan dilaporkan Kamis (14/6) lalu pukul 23.30 wita. Peristiwa ini terjadi di belakang  Sekolah SMPN 1 Banjarangkan, Klungkung. Korban adalah Pt MO 14 asal banjar Sangging, Kusamba, Dawan, Klungkung. Sementara pelaku adalah  Gde S W asal tegal Besar, Negari, Banjarangkan.
Terkuaknya kasus pelecehan seksual tersebut, bermula ketika rekan-rekan sekolah korban di SMP N 1 Banjarangkan melakukan perkemahan di Bukit Buluh pada Kamis malam. Nah, di sela-sela kemah pramuka tersebut, anak-anak justru ramai menonton sebuah video melalui HP. Ketika itu A.A.Gede Alit yang bertugas untuk mendamping siswa, memeriksa tontonan siswanya, dan alangkah terkejutnya ia ketika menyaksikan aksi segerombolan siswa laki-lakianya yang sedang asik mencium serta memeluk seorang gadis secara paksa yang juga masih tercatat sebagai siswanya.
Orang tua korban, yang juga mendengar bahwa anaknya telah diperlakukan secara tidak senonoh oleh beberapa orang anak laki-laki pun geram. Lantas ia melaporkan sejumlah siswa dari SMP N 1 Banjarangkan tersebut ke Polsek Banjarangkan.
Dalam laporannya, Pt MO memaparkan secara detail kejadianya. Dijelaskanya bahwa, sebelum kejadian ia dan seorang temannya yang bernama Ni Putu Y hendak mencari seorang adik kelasnya yang bernama Dedy untuk membicarakan masalah pelajaran ekstra. Dua remaja itupun sudah saling bertukar kabar melalui SMS, dan mereka memutuskan untuk bertemu di belakang sekolah. Namun, ketika Pt MO dan Putu Y ke belakang sekolah pada waktu yang sudah ditentukan, Dedy justru tidak ada. Kedua gadis itupun memutuskan untuk kembali ke kelasnya, namun sayangnya di tengah perjalanan, Putu MO dan Putu Y justru dicegat oleh sekelompok anak laki-laki dari kelas VII.
Lantas, oleh kelompok anak laki-laki itu korban kemudian dicium dan dipeluk secara paksa. Salah satu pelaku yang diduga mengetahui kelompok tersebut dikenal bernama Gede Agus SW yang berasal dari Banjar Tegal Besar, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Tidak hanya diperlakukan secara kasar, salah satu rekan pelaku juga merekam aksi tersebut dengan menggunakan kamera HP. Berselang beberapa hari, korban mendapat kiriman rekaman video tersebut, namun karena merasa takut ia pun memilih untuk tutup mulut.
Sementara Kepala sekolah SMPN 1 Banjarangkan Gde Suradnaya ketika di konfirmasi terkait khasus diatas, mengaku tidak tahu kalau kasus ini sudah ditangani Polisi. Dirinya sendiri mengaku tahu ada rekaman tersebut malam lalu. Itu setelah dia dapat kiriman rekaman tersebut dari salah satu anak buahnya. “Isinya tidak kelihatan jelas…hanya berkerumun rame rame,” ujarnya.
Sementara langkah yang diambil pihak sekolah adalah dengan memanggil orang tua korban dan pelaku. Selaian itu Raport mereka juga masih ditahan. Siang kemarin juga sempat dilakukan razia HP siswa di sekolah tersebut.
Sementara Kasubag Humas Polres Klungkung AKP I Made Sudanta dihadapan Metrobali.com menyampaikan, ” Sekalipun pelaku dan korban masih dibawah umur, Polisi tetap mengancam pelaku dengan ancaman pidana, ujar Sudanta. Khasusnya masih lidik. Para pelaku sendiri bisa terancam pasal berlapis. Diantaranya adalah UU no 23 tahun 2004 tentang Perlindungan anak, pasal 282 KUHP yang isinya barang siapa yang menyebarkan atau menpertontonkan menempelkan sebuah tulisan gambar dan sejenisnya yang melanggar kesopanan diancam dengan hukuman pidana 2 tahun 8 bulan, imbuh Sudanta.
Sementara polisi sudah memanggil 5 saksi. Saksi ini sendiri berpeluang besar menjadi tersangka. Karena diantaranya adalah ikut sebagai pelaku termasuk yang merekam dan menyebar luaskan rekaman tersebut. SU-MB