Dasar penetapan itu, jelas dia, karena Bupati Klungkung I Wayan Candra menganggap tim evaluasi Pemprov Bali tidak juga mengirimkan hasil evaluasi sampai batas waktu yang sudah ditentukan.
Bupati berpayung pada Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyebutkan bahwa jika Gubernur tidak memberikan hasil evaluasi sampai batas waktu 15 hari kerja sejak Ranperda Perubahan APBD itu dibahas dalam paripurna, maka sudah dianggap sah.
Perubahan APBD Kabupaten Klungkung ditetapkan melalui Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2011 tentang Penjabaran APBD.*