Seminar tata pengelolaan keuangan desa oleh Kejari Negara

 

Jembrana (Metrobali.com)-

Mengantisipasi terjadinya penyelewengan anggaran  di desa dan kelurahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara, Rabu (25/6) mengelar seminar terkait tata pengelolaan keuangan desa, dengan menghadirkan narasumber dari BPKP Denpasar. Apalagi Undang-undang Desa memungkinkan desa untuk mengelola anggaran hingga milyaran rupiah.

Seminar yang diikuti seluruh perbekel dan lurah se-Kabupaten Jembrana ini menekankan pada tata pengelolaan anggaran di desa dan kelurahan serta apa yang perlu diketahui dan dipelajari Perbekel dan lurah.

Kajari Negara, Teguh Subroto, dikonfirmasi Rabu (25/6) mengatakan 51 perbekel dan lurah di Jembrana perlu mendapatkan pembekalan tentang pengelolaan keuangan. Terlebih nantinya desa dan kelurahan berpeluang dalam mengelola anggaran yang cukup besar. “Melalui seminar ini diharapkan mereka nantinya tahu tata pengelolaan keuangan yang benar, sehingga penyelewengan anggaran dapat dihindari” ujarnya.

Dalam seminar tersebut , empat narasumber, diantaranya dari BPKP Denpasar, Kabid Investigasi Doso Sukendro, auditor Arief Sunardi dan dari Kejari Negara, Reza Prasetyo Handono dan Ni Wayan Mearthi menyampaikan sejumlah permasalahan dan pembekalan tata pengelolaan keuangan, seperti penerimaan uang atau barang yang diuangkan dan diserahkan ke desa atau ke kelurahan.

Pada kesempatan itu, sejumlah perbekel dan lurah juga diminta untuk mempelajari peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan desa. Sehingga ketika berhadapan dengan permasalahan hukum, mereka sudah paham. MT-MB