perawat

Amlapura (Metrobali.com)-

Wakil Bupati Karangasem, Bali I Made Sukerana, SH mengingatkan, tenaga keperawatan kesehatan dalam mengemban tugas dan kewajibannya harus senantiasa memperhatikan tiga hal pokok dengan baik.

“Ketiga hal penting itu menyangkut memberikan pelayanan kesehatan, pendidikan, dan masalah hukum,” kata Wabup I Made Sukerana, SH pada Musyawarah Kerja (Muskab) VII Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Karangasem, Minggu (28/9).

Ia mengingatkan, ketiga hal itu menjadi sangat penting dengan disyahkannya Undang-Undang Keperawatan oleh DPR RI.

Dengan demikian setiap perawat dituntut melayani pasien dengan profesioal sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberadaan Undang-undang Keperawatan dapat diibaratkan sebagai pisau bermata dua, bila bisa memanfaatkan dengan baik akan dapat melindungi, jika salah menggunakan akan membinasakan.

Untuk itu organisasi yang kuat perlu memperhatikan ketiga hal pokok yang sangat penting tersebut.

Upaya itu dapat dilakukan PPNI Kabupaten Karangasem dengan malakukan kerja sama dengan lembaga bantuan hukum atau mengadakan seminar-seminar masalah hukum kesehatan, harap Wabup I Made Sukerana.

Sementara Ketua PPNI Bali Drs Dewa Agung Ketut Sudarsana, MM menekankan bahwa tantangan ke depan dalam menghadapi AFTA 2015 tidak ringan.

Untuk itu pengurus baru perlu merumuskan program kerja sesuai undang-undang yang berlaku untuk meningkatkan profesionalisme, pengetahuan dan penguasaan teknologi bidang keperawatan dalam menghadapi persaingan global.

Muskab PPNI Kabupaten Klungkung digelar setiap lima tahun untuk memilih pengurus baru dan membuat program kerja sesuai kondisi dan situasi sekarang.

Anggota PPNI yang terdaftar di Karangasem sebanyak 414 orang yang bekerja di berbagai instansi Rumah Sakit, Puskesmas dan Klinik swasta.

Dalam Muskab VII PPNI tersebut berhasil memilih I Wayan Arsiawan Adi, S.Pd, SE, S.Kep, MPH sebagai ketua PPNI Kabupaten Karangasem untuk periode 2014-2019. AN-MB