Otto Hasibuan

Jakarta (Metrobali.com)-

Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Otto Hasibuan mengatakan Dewan Advokat Nasional harus independen dan pemerintah tidak boleh turut campur dalam urusan advokat.

“Kalau ada campur tangan pemerintah dalam Dewan Advokat Nasional maka sangat merugikan bagi pencari keadilan,” kata Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan di Jakarta, Selasa (23/9).

Ia mengatakan pencari keadilan harus mempunyai advokat yang jujur dan bermartabat dan apabila advokat tidak independen maka bagaimana bisa membela rakyatnya kalau berhadapan pemerintah.

“Itu enggak mungkin, itu sebabnya kami menolak RUU Advokat karena ini bukan zamannya lagi pemerintah campur tangan ke dunia advokat,” katanya.

Ia mengatakan penolakan RUU tersebut karena ada ruang pembentukan lembaga advokat dengan syarat minimal anggota 35 orang.

“Anggota Peradi ini jumlahnya 35 ribu orang kalau RUU tersebut terjadi maka ada seribu organisasi advokat, itu tidak benar,” katanya.

Ia mengatakan tidak meyakini RUU Advokat ini disahkan oleh anggota DPR karena bila disahkan maka akan ada ribuan gugutan ke Mahkamah Konstitusi.

“Saya tidak yakin akan disahkan, bila terjadi kami akan langsung uji materi ke MK dan pastinya dibatalkan oleh MK, undang-undang buatnya pakai uang jangan menghambur-hamburkan uang negara nanti habis,” katanya. AN-MB