Dirut PDAM Kabupaten Buleleng, Made Lestariana,SE

Buleleng, (Metrobali.com)-

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng terus bergeliat untuk memberikan pelayanan secara prima terhadap 52 ribu pelanggan. Namun oleh karena terjadi kenaikan biaya operasional, dimana 80 persen menggunakan pompa dan 1,8 persen menggunakan sistim grafitasi. Selanjutnya berdasarkan berbagai pertimbangan dengan mengacu Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang penghitungan dan penetapan tarif air minum, maka dilakukan penyesuaian tarif air minum yang berlaku mulai per 1 Juni 2019, sebesar 10 persen. Demikian diungkapkan Dirut PDAM Kabupaten Buleleng, Made Lestariana,SE, Kamis (23/5) siang saat sosialisasi penyesuaian tarif air minum kepada wartawan di Ruang Pertemuan PDAM Buleleng.
Dalam memberikan pelayanan prima, ucap Lestariana pihaknya tetap mengedepankan kualitas air minum seiring meningkatnya kuantitas pelanggan. Terhadap hal ini, keterlibatan pelanggan dalam mewujudkan layanan prima PDAM dibentuk Forum Pelanggan (FP) PDAM dan maklumat,” Yaaa, semacam kerjasama antara PDAM dengan Pelanggan dalam pemenuhan hak dan kewajiban, bisa juga wartawan dengan PDAM” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan pembentukan FP-PDAM, para pelanggan tidak hanya bebas konstruktif menyampaikan keluhan pelayanan, tapi juga dapat memberi saran masukan untuk pengembangan dan peningkatan layanan air minum kepada PDAM.”Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Perlindungan Konsumen, artinya mampu menjembatani kepentingan konsumen dengan PDAM sebagai penyelanggara layanan air minum,” terang Lestariana. GS