BPJS KESEHATAN

Penandatangan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Coco Group dan Rumah Makan Wong Solo.

Denpasar  (Metrobali.com)-

Kepesertaan masyarakat sebagai peserta BPJS kesehatan dan Ketenagakerjaan, masih cukup rendah. “Saat ini masih 67 persen. Nanti per 1 Januari 2019 harus sudah 100 persen ikut BPJS baik peserta mandiri maupun yang didaftarkan perusahaan”, tegas Deputi Direksi Wilayah NTB-NTT BPJS Kesehatan, Army Adrian, kepada awak media disela-sela sosialisasi JKN-KIS dan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS dengan Coco Group dan Rumah Makan Wong Solo, Selasa (15/08) di Hongkong Garden Denpasar.

Dikatakan, kepesertaan masyarakat secara mandiri maupun perusahaan kepada pekerja penerima upah, baru 67 persen. “Ini jadi tugas kami untuk lebih intens lagi melakukan sosialisasi JKN-KIS kepada masyarakat. Kami harapkan juga media ikut membantu menyebarluaskannya kepada masyarakat”, jelasnya.

Sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada Pemberi Kerja, agar segera mendaftarkan pekerjanya beserta anggota keluarganya ke dalam program JKN-KIS paling lambat 1 Januari 2019.

“Ini sesuai Peraturan Presiden nomor 111 tahun 2013 pasal 6, memberikan kepastian jaminan kesehatan kepada pekerjanya”, ujar Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK.

Badan usaha juga diharapkan dapat segera melakukan registrasi ke BPJS Kesehatan agar terhindar dari sanksi administratif.

“Sanksinya bisa berupa tidak mendapat layanan publik tertentu seperti perizinan terkait usaha seperti ijin ikut tender, ijin mempekerjakan tenaga kerja asing, ijin IMB sesuai Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013”, tutur Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ni Luh Made Wiratmi.

Sementara itu, acara sosialisasi terpadu yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Denpasar ini, ditujukan kepada badan usaha swasta yang ada di kota Denpasar, Kabupaten Badung dan Kabupaten Tabanan, yang bekerjasama dengan anggota Forum Pengawas Kepatuhan Kepesertaan JKN-KIS, antara lain Kejaksaan Negeri Denpasar dan Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali.

Selain sosialisasi terpadu, juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama, yang merupakan salah satu wujud apresiasi terhadap peserta JKN-KIS yang aktif dan rutin membayar iurannya. Penandatangan ini melibatkan BPJS Kesehatan Cabang Denpasar dengan Coco Group dan Rumah Makan Wong Solo, tentang pemberian manfaat tambahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Penandatanganan dilakukan Kepala Cabang BPJS Cabang Denpasar, dr. Kiki Christmar Marbun, AAK., Managing Director CV. Sunset Bali Utama (Coco Group), Wayan Sudira, dan Pimpinan dari PT. Sarana Bali Digdaya (RM. Wong Solo), Muhammad Nashihun Amin, SE.

“Selain manfaat jaminan kesehatan sebagai peserta, ada tambahan manfaat berupa diskon 10 persen bagi peserta untuk pembelian produk di outlet Coco Group yang beroperasi di jalan Obyek Wisata Tanah Lot dan jalan Luwus Tabanan”, terang Kiki sembari menambahkan manfaat tambahan juga berlaku di Rumah Makan Wong Solo di jalan Merdeka no. 18 Denpasar dan jalan Raya Kuta no. 87 Tuban untuk makan dan minum di tempat.

“Pemberian manfaat tambahan ini berlaku hanya bagi pemegang JKN-KIS yang masih aktif dan tidak nunggak. Cukup tunjukkan kartu dan identitas, maka nikmatilah manfaat tambahannya”, terang Kiki didampingi sejumlah stafnya.

Ia juga mengatakan, menghimbau kepada perusahaan atau badan usaha lain untuk turut serta dalam pemberian manfaat tambahan kepada peserta JKN-KIS, karena selain manfaat pelayanan kesehatan sebagai wujud apresiasi BPJS Kesehatan kepada para pesertanya, secara tidak langsung juga merupakan salah satu sarana promosi bagi perusahaan atau badan usaha, mengingat potensi peserta JKN-KIS hingga 1 Juli 2017 sudah mencapai 178.384.288 jiwa.

“Ke depannya, perusahaan atau badan usaha lainnya ikut mengambil bagian menyukseskan program JKN-KIS, melalui pemberian manfaat tambahan ini yang secara tidak langsung sebagai media promosi perusahaan yang diajak kerjasama”, jelasnya. Nilai tambah yang dapat dinikmati para peserta JKN-KIS merupakan hasil program kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan para pelaku usaha. Program ini merupakan bentuk inovasi produk dan layanan yang diberikan BPJS Kesehatan. ARI-MB