Keterangan Poto : Pelepasliaran Penyu Hijau di Pantai Perancak Desa Perancak, Jembrana 

Jembrana (Metrobali.com)-

Sebanyak 21 dari 27 ekor penyu hijau hasil sitaan Polres Jembrana dilepasliarkan ke laut, Kamis (7/6) pagi. Turut melepas Bupati Jembrana I Putu Artha, Kapolres Jembrana AKBP Budi P.Saragih, Kajari Jembrana Nur Elinasari, Wakil PN Negara R.Diah Roro Purnomo Jati dan Danramil 1617-01 Negara Kapten Inf. Wayan Yudana mewakil Dandim 1617/Jembrana Letkol. Kav. Djefri Marsono Hanok.

Selain itu juga ikutserta Kasubag TU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ketut Catur Marbawa, LSM pecinta lingkungan, wisatawan asing pramuka dan masyarakat umum serta dari TNBB, Karantina Ikan dan Pertanian Kelas I Wilayah Kerja Gilimanuk.

Kasubag TU Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali, Ketut Catur Marbawa mengatakan dari 27 ekor penyu hijau yang diamankan Polres Jembrana sebanyak 21 ekor yang dilepasliarkan. Penyu hijau yang dilepasliarkan merupakan hasil operasi kepolisian Polres Jembrana yang memiliki panjang karapas yang berbeda dari 60 Cm hingga 100 Cm dan lebarnya sampai 50 cm dengan umur bervariasi sekitar 40 tahun hingga 60 tahun.

Dari 21 ekor yang dilepasliarkan menurutnya 4 ekor lainnya masih dalam kondisi sakit semacam tumor dan selanjutnya akan dibawa ke TCEC atau pusat konservasi dan pendidikan Penyu di Serangan Denpasar untuk mendapat perawatan.

“Yang 2 ekor kita titipkan di KPP Kurma Asih sebagai barang bukti karena kasusnya masih dalam proses. Pelepasliaran penyu hijau ini sudah mendapat restu dari Kejaksaan dan ijin dari Pengadilan” jelas Catur di Desa Perancak, Kamis (7/6).

Penyu-penyu yang dilepasliarkan menurutnya juga diisi tagging (tanda) dengan harapan agar masyarakat Indonesia tahu, bahwa jika menemukan penyu yang ada tanggingnya berarti penyu yang ditemukan tersebut milik pemerintah yang baru dilepasliarkan.

“Fungsi tagging juga sebagai ajang penelitian. Jangan salah nanti kalau ditemukan di Perairan Sulawesi karena Penyu memiliki daya jelajah yang luas (jauh)” ungkapnya.

Ia menegaskan penyu yang dilepas dalam kondisi sehat. Legitimasi sehat disampaikan dari berbagai pihak diantaranya dari Udayana, relawan dokter hewan untuk penanganan satwa liar terdampar, dan juga masukan-masukan dari LSM greenpeace dan WWF juga menyatakan semakin cepat semakin baik karena ini mahluk hidup.

“Kejadian ini merupakan pukulan bagi kita semua. Ternyata di Bali masih ada seperti ini. Ini temuan terbanyak di Bali” ujarnya.

Sementara itu Bupati Jembrana I Putu Artha memberikan apresiasi kepada Polres Jembrana atas kerja kerasnya berhasil mengungkap kasus perdagangan penyu. Ia juga sangat menyayangkan pemburuan akan hewan langka yang dilindungi masih terjadi. Terlebih pelakunya berasal dari Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya yang merupakan tempat tinggal Bupati Jembrana.

“Saya harap ini yang terakhir. Masyarakat juga harus ikut mengawasi” ujar Bupati Artha.

Selanjutnya Bupati Artha berharap agar BKSDA dapat lebih gencar melakukan sosialisasi sehingga perburuan atau penjualan penyu dapat dicegah.

Pelepasliaran satwa dilindungi ini dilakukan di Pantai Perancak, Desa Perancak, Kecamatan Jembrana. Sebelumnya penyu-penyu ini dititipkan  Polres Jembrana di KPP Kurma Asih di Desa Perancak.

Pewarta :  Komang Tole