bupati-ngada-marianus-sae-jadi-tersangka-blokade-bandara

Kupang (Metrobali.com)-

Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur masih menunggu hasil uji laboratorium forensik manifes penerbangan Merpati tujuan Kupang-Bajawa, saat insiden pemblokiran bandara oleh Sat Pol PP yang diduga atas perintah Bupati Ngada Marianus Sae.

“Manifes atau daftar penumpang yang ikut dalam penerbangan Merpati saat itu sedang dalam pemeriksaan di Laboratorium Forensik di Denpasar,” kata Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigjen I Ketut Untung Yoga Ana di Kupang, Rabu (15/1).

Dijelaskannya, manifes itu penting bagi penyidik dan merupakan salah satu bukti untuk melengkapi pemberkasan penyidikan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae.

“Jika bukti itu sudah selesai diperiksa di laboratorim forensik, berkas perkara pemblokiran bandara dengan tersangka Bupati Ngada Marianus Sae bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Dia mengaku, proses hukum terhadap Bupati Ngada Marianus Sae yang diduga telah memerintahkan sejumlah anggota Sat Pol PP daerah itu memblokade bandara, terus dilakukan.

Pihak penyidik tidak akan menghentikan proses hukum ini, karena telah terjadi perbuatan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 421 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan.

Dalam kasus penutupan bandaar itu, katanya, telah terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh Bupati Ngada Marianus Sae, dengan memerintahkan sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja daerah itu untuk meblokade bandara pada Sabtu (21/12/2013) lalu.

“Jadi prinsipnya proses hukum akan terus jalan, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya.

Dia juga mengatakan, tidak ditahannya tersangka Bupati Ngada Marianus Sae, karena sesuai aturan yang berlaku, untuk tindak pidana yang sudah terjadi, tidak ada ruang bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka. “Kita tidak memiliki dasar aturan untuk melakukan penahanan terhadap Marianus Sae, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun,” katanya.

Bupati Ngada Marianus Sae mengaku telah diperlakukan tak adil karena menutup bandara dan dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur.

“Dalam peristiwa ini, saya sudah diperlakukan tidak adil. Saya telah dipojokkan, oleh semua pihak,” kata Marianus yang dihubungi terpisah.

Menurut Marianus, kepentingannya untuk terbang dari Kupang menuju Bajawa, sebagai seorang kepala daerah dan pejabat negara, untuk menunaikan tugas kenegaraan dan tugas-tugas pelayanan masyarakat. Namun demikian, dirinya tidak dihargai, dan sebaliknya malah dijadikan tersangka.

Dia menjelaskan, penerbangannya ke Bajawa dari Kupang pada Sabtu (21/12/2013) itu, untuk mengikuti sidang penetapan anggaran APBD 2014, untuk kepentingan seluruh masyarakat di daerah itu, yang adalah juga Warga Negara Indonesia.

Tugas itu, katanya, sudah menjadi tanggung jawab dirinya sebagai kepala daerah sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945. “Saya bukan mau urusan keluarga, atau istri atau orang tua termasuk mama saya yang sudah ada di kubur. Ini untuk melaksanakan amanat rakyat Kabupaten Ngada,” katanya dengan nada kesal.

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Marianus Sae akhirnya diperiksa oleh penyidik Polda Nusa Tenggara Timur pada Minggu (5/1). AN-MB