IMG-20170814-WA0020
Penyidik di Polres Gianyar, Provinsi Bali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali/MB
Denpasar, (MetroBali.com) –
Penyidik di Polres Gianyar, Provinsi Bali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali. Penyebabnya, penyidik diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang tahanan kasus penjambretan bernama Sigit Hidayat. Keluarga yang tak terima dengan penganiayaan yang dialami Sigit kemudian melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Bali.
Kerabat korban, M Muhyiddin Syamsuddin menjelaskan, peristiwa ini bermula dari adanya laporan penjambretan yang terjadi pada 5 Agustus 2017. Dari hasil rekaman CCTV di lokasi penjambretan, pelaku menggunakan motor Vespa warna hitam. “Kebetulan adik saya ini juga punya motor Vespa warna hitam. Dia langsung didatangi di kamar kosnya, di sana langsung dipukuli oleh sekitar 8 orang polisi. Selanjutnya dia dibawa ke Polres Gianyar,” jelas Muhyiddin usai melaporkan peristiwa itu ke Bidang Propam Polda Bali, Senin 14 Agustus 2017.
Rupanya di Polres Gianyar petaka mengerikan malah menimpa Sigit. Ia dihajar habis-habisan untuk mengakui jika ia telah menjambret korban. Tak hanya sekadar dihajar, yang paling keji disebut Muhyiddin yakni penyidik meneteskan lelehan plastik yang telah dibakar ke kemaluan korban. Saat itu, sambung Muhyiddin, Sigit diminta mengakui 17 TKP (Tempat Kejadian Perkara) penjambretan. Karena terpaksa, ia mengakui dua TKP yang disebut penyidik.
“Padahal adik saya bukanlah pelaku penjambretan. Ini hanya soal kesamaan motor Vespa warna hitam saja. Di CCTV juga tidak terlihat plat nomor kendaraan dan wajah pelaku. Tidak ada barang bukti sama sekali adik saya melakukan kejahatan seperti dituduhkan,” ujarnya.
Lucunya lagi, pria yang karib disapa Udin ini melanjutkan, saat adiknya tengah mengalami penyiksaan di Polres Gianyar, ia juga dipaksa mengakui peristiwa pencurian yang baru saja terjadi. “Adik saya lagi ditahan di Polres Gianyar, tapi dia disuruh mengakui pencurian yang terjadi malam harinya. Kan lucu,” katanya.
Akibat penyiksaan itu, Sigit mengalami sejumlah luka di antaranya di dada kanan bekas luka pukulan selang, di dada bagian tengah bekas tendangan, di kedua pergelangan tangan luka lecet akibat botgol saat ia meronta kesakitan ketika kelaminnya ditetesi plastik, dan sudah barang tentu di bagian alat vital Sigit, di mana terdapat luka hitam melepuh bekas tetesan plastik.
“Polisi sudah datang ke sel meminta maaf atas kejadian penganiayaan itu. Tapi apa yang menimpa adik saya harus dipertanggungjawabkan di muka hukum. Kalau adik saya bersalah silakan proses hukum tapi saya tidak terima dengan penganiayaan yang diterimanya,” ujar Udin. Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Petrus Reinhard Golose meminta agar peristiwa itu langsung dikonfirmasi kepada Kapolres Gianyar. “Silakan konfirmasi ke Kapolres Gianyar,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Hengky Widjaja mengaku telah mendengar informasi penganiayaan tahanan di Polres Gianyar. Katanya, meski korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan, namun semestinya asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Ia menjamin laporan itu akan diproses oleh Propam sesuai mekanisme yang ada di internal kepolisian. “Meski sudah tersangka dan ditahan, tapi dia belum tentu bersalah, karena kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Pasti nanti diproses oleh Propam. Tapi untuk lebih detil kasusnya, saya harus minta informasi dulu ke Propam, karena kasus ini baru dilaporkan,” demikian Hengky. JAK-MB