Jpeg
Denpasar (Metrobali.com)-

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto memastikan jika masa penahanan tersangka pembunuh Engeline, Agustinus Tai Andamai (25) akan diperpanjang.

“Pasti (diperpanjang). Masa penahanan 20 hari. Sekarang sudah 15 hari, tinggal 5 hari lagi,” kata Hery saat dihubungi, Kamis 25 Juni 2015.

Ia mengaku penyidik akan segera mengajukan perpanjangan masa penahanan Agus kepada kejaksaan. “40 hari kita perpanjang. Kita akan ajukan ke kejaksaan. Harus ada persetujuan dari mereka,” papar Hery.

Hery mengaku perpanjangan masa penahanan itu dibutuhkan penyidik untuk menyelesaikan berkas kasus pembunuhan Engeline.

“Kalo begitu kita sudah buat laporan kemajuannya bagaimana. Kita sampaikan kita membutuhkan waktu untuk menyelesaikan berkas-berkasnya. Waktu yang kita minta 40 hari sesuai KUHAP,” tutup Hery. JAK-MB