Jakarta (Metrobali.com)-

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pendirian organisasi massa Perhimpunan Pergerakan Indonesia oleh Anas Urbaningrum, tidak akan mempengaruhi proses penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.

“Dalam konteks pengusutan kasus, KPK jalan terus. KPK tidak terpengaruh proses itu,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi saat ditanya wartawan mengenai pendirian ormas oleh mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu, di Jakarta, Senin (16/9).

Johan mengatakan tidak ada peraturan terkait pembentukan organisasi masa oleh tersangka tindak pidana korupsi yang ditetapkan KPK.

“Pesan kami kepada masyarakat, KPK tidak terpengaruh proses pembentukan ormas itu,” kata Johan.

Anas Urbaningrum membentuk Perhimpunan Pergerakan Indonesia pada Minggu (15/9) di rumah pribadinya Jakarta.

Tim Penyidik KPK, lanjut Johan, terus mempercepat penyidikan kasus-kasus yang sedang ditangani termasuk kasus Hambalang dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Pada Senin (16/9), Tim Penyidik KPK memeriksa pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Wisler Manalu, pegawai Kemenpora Bustaman, karyawan PT Adhi Wika Purwadi Hendro, dan karyawan PT Adhi Wika Muqorobin sebagai saksi dalam kasus Hambalang untuk tersangka Dedi Kusdinar dan Andi Alifian Mallarangeng.

“Sampai hari ini, belum ada penjadwalan pemeriksaan terhadap Andi Mallarangeng, Anas Urbaningrum, ataupun Teuku Bagus Mukhamad Noor sebagai tersangka,” kata Johan.

Sejak menetapkan Anas sebagai tersangka dalam kasus penerimaan hadiah terkait Hambalang pada Februari 2013, KPK belum sekalipun menjadwalkan pemeriksaan Anas sebagai tersangka hingga pertengahan September 2013.

Anas Urbaningrum ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang dan proyek-proyek lainnya berdasarkan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi. AN-MB