ilustrasi-_110707160048-386

Negara (Metrobali.com)-

Penyidik dari Kepolisian Resor Jembrana mengingatkan saksi dari pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menepati janjinya memberikan keterangan dalam kasus korupsi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi, Jumat (29/8).

“Konfirmasi terakhir, saksi ahli dari Disperindag tersebut akan datang besok. Kami sangat mengharapkan kedatangannya, untuk melengkapi berkas perkara kasus ini,” kata Kepala Unit III Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana, Inspektur Tingkat Dua Putu Mertha, di Negara, Kamis (28/8).

Untuk mendatangkan saksi ahli tersebut, pihaknya dua kali berkirim surat kepada Pemerintah Provinsi Bali dan yang terakhir mendapatkan balasan.

“Surat yang pertama katanya tidak sampai, makanya kami kirim surat lagi. Selain itu, kami juga melakukan komunikasi lisan dengan Pemprov Bali untuk minta kedatangan saksi ahli ini,” ujarnya.

Melalui saksi ahli, pihaknya ingin memperoleh keterangan terkait kriteria perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi.

Ia mengungkapkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka Kepala Dinas Perindagkop Jembrana Ni Made Ayu Ardini itu tinggal menunggu pendapat saksi ahli sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara.

“Dulu berkas pernah kami limpahkan ke kejaksaan, tapi dikembalikan karena ada yang kurang. Salah satunya pendapat dari saksi ahli,” katanya.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jembrana, Ajun Komisaris Gusti Made Sudarma Putra, menambahkan bahwa jika saksi ahli tersebut batal hadir, pihaknya akan meminta bantuan Gubernur Bali Made Mangku Pastika untuk menghadirkannya.

Kasus dugaan korupsi berawal dari penangkapan terhadap karyawan UD Sumber Makmur yang membeli BBM bersubsidi dengan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perindagkop Jembrana.

Dalam proses pemberkasan, penyidik sempat memeriksa anggota DPRD Jembrana, Made Sueca Antara, selaku pemilik usaha di Dusun Anyar Tembles, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo tersebut.

Polisi juga menggeledah kantor Dinas Perindagkop dan kantor UD Sumber Makmur, untuk mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan kasus ini.

Dari hasil audit BPKP, ditemukan kerugian negara senilai Rp261 juta karena kesalahan dalam memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi kepada perusahaan yang tidak berhak. AN-MB