Denny Indrayana

Jakarta (Metrobali.com)-

Tersangka kasus dugaan suap program pembayaran paspor secara elektronik di Kementerian Hukum dan HAM Denny Indrayana dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri, Senin (27/4).

“Ada 25 pertanyaan, melanjutkan pemeriksaan sebelumnya,” kata Denny di Gedung Bareskrim, Jakarta.

Pemeriksaan yang berlangsung selama tujuh jam itu merupakan pemeriksaan ketiga Denny dalam statusnya sebagai tersangka kasus “payment gateway”.

Pihaknya enggan menjelaskan terkait jawaban-jawabannya selama pemeriksaan. “Kita ikuti saja proses hukumnya,” ujar mantan Wamenkumham itu.

Dalam kasus itu, Denny diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP Tentang Penyalahgunaan Wewenang.

Penyelidikan Polri terhadap kasus Payment Gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Desember 2014.

Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Polri telah memeriksa 21 saksi dalam penyidikan kasus tersebut, termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin.

Hingga saat ini, baru Denny yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AN-MB