Sebagian korban arisan online di Denpasar,Selasa (23/6) mengadukan Ira Yuanita Kweani selaku penyelenggara arisan online bernama Ira Leenzo Kitchen (ILK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara.

Denpasar (Metrobali.com)-

 

Sebagian korban arisan online di Denpasar,Selasa (23/6) mengadukan Ira Yuanita Kweani selaku penyelenggara arisan online bernama Ira Leenzo Kitchen (ILK) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Bali dan Nusa Tenggara. Dari korban hadir Apriyani dan Putu Noviyanti mewakili korban lainnya. Kedua korban tersebut didampingi kuasa hukum Pande Made Sugiartha dan Anisa Defbi Mariana dari kantor ARJK Law Office pimpinan Agus Sujoko, Denpasar. Sesuai protokol kesehatan pandemi covid 19 berkas laporan sebagian disampaikan lewat online sebagaimana permintaan kantor OJK. “Intinya kami mohon perlindungan hukum dan memohon perkara ini ditindaklanjuti,”ujar Anisa Defbi sambil keluar dari gedung OJK, Jalan Diponegoro Denpasar.
Dijelaskan Anisa, OJK merupakan lembaga pengawas lembaga keuangan di Indonesia. Karenanya, lembaga itu dipandang penting untuk menindaklanjuti perkara yang menelan korban cukup banyak dengan kerugian mencapai 8 miliar lebih. Arisan online ILK selama ini sambung pengacara kelahiran Jakarta itu bertindak layaknya lembaga keuangan yakni memghimpun dana masyarakat namun bukan berbadan hukum sebagaimana mestinya. Dalam praktiknya ILK menjanjikan pada masyarakat keuntungan tapi faktanya banyak yang melenceng dari janjinya. Bahkan setelah korban menagih keuntungan dari uang yang disetorkan pihak penyelenggara malah menghilang. “Kita berharap OJK menindak ILK yang berpraktik seperti lembaga keuangan. Apalagi kasus ini sudah bergulir di Polda Bali,”harap pengacara yang akrab dipanggil Nisa ini.
Dalam pengaduannya ke OJK itu, tim kuasa hukum sudah membeberkan modus ILK menjalankan bisnis keuangannya. Mulai perekrutan anggota hingga jumlah yang harus disetor anggota arisan ke ILK. Korban diyakini jumlahnya cukup banyak mencapai ratusan namun yang mengadu ke penegak hukum baru sebagian. ada beberapa korban merasa malu bila melapor lantaran keikutsertaannya di arisan ini tidak seizin suami. “Korban kebayakan ibu rumah tangga, mereka takut jika diketahui suaminya. Bahkan ada yang ikut sambil mengajak saudara lainnya dan harus mengembalikan uang,” imbuh Pande Sugiartha.