Denpasar (Metrobali.com)-

Penyedia tempat perjudian di Jalan Pulau Batanta, Denpasar, dituntut hukuman penjara selama 10 bulan oleh jaksa penuntut umum.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, Jaksa Penuntut Umum Ni Luh Wayan Adhi Antari menyatakan terdakwa Ni Kadek Sukarining secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar hukum yang diatur dalam Pasal 303 Ayat 1 ke-2 KHUP juncto Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

“Terdakwa secara sengaja menyediakan tempat perjudian,” kata JPU dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parulian Saragih itu.

Antari mengajukan tuntutan tersebut atas dasar pertimbangan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan yang menyesali perbuatannya dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Dalam sidang tersebut, JPU juga memperlihatkan beberapa barang bukti kepada majelis hakim berupa satu unit telepon seluler, dua lembar kartu judi, dua lembar ramalan, dan lima lembar kertas kecil berisi pasangan nomor togel.

Terdakwa mengakui perbuatannya sebagai pengecer sejak satu bulan sebelum ditangkap polisi pada 22 Agustus 2013 pukul 17.00 Wita. AN-MB