Majelis Hakim yang memimpin sidang Gugatan perdata kasus sebidang tanah di Desa Pejeng Kaja, Banjar Tarukan Gianyar
Majelis Hakim yang memimpin sidang Gugatan perdata kasus sebidang tanah di Desa Pejeng Kaja, Banjar Tarukan Gianyar yang mana penyandang disabilitas I Dewa Nyoman Oka dalam posisi sebagai Tergugat, menyatakan bahwa atas Gugatan rekonpensi dari Dewa Oka Merta dan Nyoman Ngurah Swastika tidak dapat diterima sebab tidak memiliki kejelasan tentang cakupan objek tanah yang dipersengketakan.
“Majelis hakim memutuskan untuk tidak dapat menerima gugatan para Penggugat seperti yang diajukan dikarenakan gugatannya dinyatakan tidak cermat dan kabur,” demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim PN Gianyar, S. Dewantoro, Kamis (12/6/2019).
Seperti diketahui, Penggugat Dewa Oka Merta dan Nyoman Ngurah Swastika yang justru sudah berstatus Terpidana karena telah di vonis 2,5 Tahun atas kasus yang serupa, keduanya bersikukuh memiliki tanah tersebut sepenuhnya padahal ada juga I Nyoman Oka (disabilitas) yang menguasai juga sebagian tanah tersebut, untuk itu keduanya melakukan gugatan perdata kepada I Nyoman Oka (Tergugat I) serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gianyar (Tergugat II).
“Akhirnya kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa sesungguhnya gugatan perdata atas Klien kami I Nyoman Oka yang memiliki keterbelakangan mental merupakan gugatan yang tidak cermat khususnya terkait obyek sengketa yang telah kami sampaikan dalam eksepsi,” kata I Made Somya Putra, SH. MH., Kuasa Hukum I Nyoman Oka.
Dengan putusan ini, lanjut Somya, secara de facto Kliennya Dewa Nyoman Oka (disabilitas) sejatinya dinyatakan secara sah telah menempati juga sebidang tanah di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja, Gianyar tersebut selama 20 tahun berturut-turut dan Penggugatnya tidak memiliki itikad baik karena telah terbukti membuat sertifikat tanah prona sporadik secara sepihak dengan mengesampingkan hak-hak korban dalam proses pembuatan sertifikat tersebut.
“Dari pihak keluarga, kami memberikan apresiasi atas putusan tersebut, walaupun seharusnya Majelis Hakim mempertegas putusannya atas status kepemilikan sertifikat tanah yang telah terbit untuk kemudian menjadi batal demi hukum dan mengembalikan hak-hak I Nyoman Oka atas tanah tersebut,” kata I Dewa Putu Sudarsana.
Menurutnya, Putusan vonis 2,5 Tahun kepada Dewa Oka Merta dan Nyoman Ngurah Swastika dalam kasus perkara pidana seharusnya menjadi sekaligus membatalkan status kepemilikan tanah yang mereka klaim secara sepihak. (hid)
Editor : Hana Sutiawati