Penunggak Iuran BPJS Kesehatan Terancam Kena Sanksi

Karangasem, (Metrobali) 

Penunggak iuran BPJS Kesehatan bisa terancam mendapat sangsi berupa penghentian pelayanan public tertentu seperti pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga Pasport dan yang lainnya.

“Kami masih menunggu instruksi lebih lanjut untuk melakukan langkah kerjasama dengan instansi terkait mengenai sanksi penghentian pelayanan publik tertentu kepada penunggak misalnya urus SIM, KTP dan Pasport,” Kata kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, I Putu Siswadi beberapa waktu lalu.

Oleh sebeb itu, sebelum adanya intruksi lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan bakal laksanakan telekolekting dengan cara menghubungi secara langung para peserta penunggak iuran BPJS Kesehatan mandiri yang jumlahnya hampir tembus angka 25 ribu peserta untuk diwilayah Kabupaten Karangasem.

Disamping menghubungi secara langsung, pihak BPJS juga akan melakukan penagihan melalu kader – kader JKN. Cara – cara seperti ini dipandang cukup efektif karena pendekatan terhadap penunggak bisa dilakukan secara langsung sambil mengingatkan peserta untuk selalu tepat waktu membayar iuran BPJS Kesehatan.

Khusus bagi para penunggak, BPJS Kesehatan sendiri memberikan satu kebijakan dimana bagi peserta yang nunggak iuran diatas dua tahun tahun maka hanya akan dikenakan pembayaran terhitung tunggakan aiuran selama dua tahun. (Sua)