pilkada

Jakarta (Metrobali.cmo)-

Rencana penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak pada tahun 2015 ke tahun 2016 bukan sekedar alasan keserentakan waktu pelaksanaan tetapi mengarahkan rakyat pada sesuatu yang fundamental yakni pengetahuan dan pembelajaran konstituen akan pentingnya pelaksanaan Pilkada serentak.

Analis Data dan Informasi Perhimpunan Indonesia Muda Melkior Wara Mas dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/12), mengatakan bahwa pada prinsipnya penting menjaga nilai-nilai institusional dan kepercayaan di tengah perubahan sosial kemasyarakatan yang terus berkembang dan menggerakkan konstituen untuk memiliki pengetahuan Pilkada itu sendiri.

Tugas utama Penyelenggara Pemilu ataupun Pilkada, menurut dia, memberdayakan konstituen dengan sosialisasi Undang-Undang (UU) Pilkada Serentak kepada seluruh lapisan masyarakat. Sehingga memberikan pemahaman, pengetahuan, dan partisipasi pada publik, agar mengurangi ataupun mencegah risiko seperti terjadinya konflik sosial dan mencegah politik uang.  Selain itu, menurut dia, perlu ada langkah menetapkan batasan untuk kolaborasi, otonomi, dan membagikan pengetahuan serta ide-ide, juga memberi arti pada peristiwa-peristiwa yang dapat terlihat berantakan dan kacau. Dan juga menjabarkan perubahan monumental dalam menginspirasikan perilaku sukarela-tingkat upaya, inovasi, dan kerja melayani masyarakat.

Tertundanya pelaksanaan Pilkada, ia mengatakan harus memberi inisiatif yang mendatangkan keuntungan nyata bagi seluruh pihak yang terlibat terutama rakyat.

“Karenanya Penyelenggara Pemilu harus memprediksikan dengan spesifik, memahami kekuatan partisipasi masyarakat dalam pesta rakyat termasuk Pilkada,” ujar dia.

Salah satu yang menjadi catatan penyelenggara pemilu adalah perubahan demografi. Dalam semua probabilitas, faktor tunggal yang dominan di semua negara maju dan berkembang adalah perubahan populasi.

Dengan pertumbuhan demografi akan bertambah jumlah konstituen pemilu terutama pemilih pemula, sehingga butuh kerja yang meningkatkan partisipasi aktif masyarakat. Bentuk partisipasi harus yang mengedepankan prinsip universal yang tidak ada pengecualiannya yaitu kebebasan memilih, ujar Melkior.AN-MB 

activate javascript