Jembrana (Metrobali.com)-

 Ni Putu S (17) dan Ni Ketut AA (17), dua ABG penjual perawan minta agar hukumannya diringankan dan tidak dipenjara. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Mereka sendiri yang membacakan pembelaannya. Intinya mereka minta supaya hukumannya diringankan dan tidak diperjara” ujar Supriyono, Penasihat Hukum terdakwa, saat ditemui di PN Negara, Senin (22/9).

Menurut Supriyono, dalam pembelaan tersebut juga disampaikan pertimbangan lainnya, seperti keinginan Ni Ketut AA untuk dapat terus bersekolah serta pihak keluarga Ni Putu S (putus sekolah) siap untuk melakukan pembinaan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Chalida K Hapsari menyatakan tetap pada tuntutannya,

Dari informasi, selain dihadiri petugas dari Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Kesosnakertrans Pemkab Jembrana, sidang tertutup, Senin (22/9) tadi juga dihadiri oleh orang tua kedua terdakwa.

Selanjutnya sidang ditunda hingga Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, menuntut kedua ABG asal Desa Berangbang ini dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dan menjalani pelatihan kerja melalui Dinas Kesejahteraan Sosial Jembrana selama 3 bulan.

Selain itu, jaksa juga meminta agar segera dilakukan penahanan terhadap kedua terdakwa, karena perbuatan telah merusak generasi muda. MT-MB