N14
Buleleng (Metrobali.com)-
Satres Narkoba Polres Buleleng, Kamis (5/2) pukul 11.00 Wita, kembali meringkus salah seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Kali ini pelaku bernama Muhammad Irfan Efendisyah Alka (20) beralamat di Jalan Jalak Putih II Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng. Pelaku ditangkap pada saat akan bertransaksi di Gang Jaya Negara, Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4,5 gram.
Kasatres Narkoba Polres Buleleng AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng AKBP Kurniadi menerangkan bahwa pada saat pelaku ditangkap di daerah Kelurahan Banyuning, selanjutnya pihak polisi melakukan pengembangan didua lokasi, diantaranya dengan menggeledah rumah kos pelaku di Jalan Jalak Putih II Kelurahan Banyuasri, dan di sebuah rumah di Gang Pisang Kelurahan Kampung Bugis.”Dari hasil pengembangan dan penggledahan, kami menemukan beberapa alat bukti diantaranya buku transaksi, lakban, korek api, enam buah flashdisk, timbangan elektrik, alat pengepresan plastik, alat bong, handphone, buku catatan transaksi Narkoba, dan 16 paket sabu-sabu dengan total berat 4,5 gram. Paket sabu-sabu tersebut, sudah dikemas di dalam plastik, dan siap diedarkan” terang Agus Dwi Wirawan, Senin (9/2) di Mapolres Buleleng
Untuk mengetahui asal usul pelaku mendapatkan barang sabu-sabu tersebut, menurut Agus Dwi Wirawan pihaknya melakukan pengembangan lebih lanjut. “Beberapa nama yang sudah disebutkan pelaku sudah kami catat. Selain pelaku yang sudah kami tangkap ini, pihak kami menetapkan tersangka lainnya yakni Amin yang kini masih DPO,” pungkasnya.
Secara terpisah, pelaku Muhammad Irfan Efendisyah Alka mengaku baru sebulan menjalankan aksi menjual narkoba di seputaran Kota Singaraja. “Kami baru sebulan menggeluti dunia narkoba, karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Penghasilan menjual narkoba, perharinya bisa mencapai Rp 2,5 juta,” ungkapnya.
Atas ulahnya berbisnis narkoba, pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 dan atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara, dan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. GS-MB