foto-laporan-besi-bekas
Buleleng, (Metrobali.com) –
Nasib Lapangan Tembak setelah digusur dan dijadikan Rumas Sakit Umum (RSU) Pratama yang berlokasi di Desa Giri Emas, Kecamatan Sawan, Buleleng. Selain tergusur, keberadaan besi bekas lapangan tembak tersebut diduga dijual secara illegal kepengepul barang bekas di Singaraja. Kini pembangunan RSU Pratama sedang berlangsung dan rencananya akan selesai pada 2017 mendatang. RSU Pratama ini berkapasitas 100 tempat tidur dan diharapkan keberadaannya nanti mampu mengurangi beban pelayanan RSUD Buleleng yang seringkali membeludak oleh pasien. Disamping itu pula, pelayanan kesehatan untuk wilayah Buleleng Timur bias terlayani dengan cepat.
Dengan adanya penjualan besi di bekas lapangan tembak di Desa Giri Emas, dari Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Peduli Masyarakat Kecil (FPMK), Ketut Suartika alias Tut Nyok melaporkannya ke Mapolres Buleleng karena diduga  penjualan besi bekas lapangan tembak di Desa Giri Emas dilakukan secara illegal kepada Muhammad Salim salah satu pengepul barang bekas yang berlokasi di Jalan Dewi Sartika Utara, Singaraja sebesar Rp 10 juta.”Besi bekas itu dijual oleh orang yang berinisial GA dari Desa Kubutambahan, bagi kami sudah ada indikasi korupsi dalam hal ini, karena sarana dan prasarana lapangan tembok itu merupakan asset daerah menggunakan APBD. Itu kan asset daerah, kok yang menjual perorangan, apalagi jumlahnya cukup banyak sekitar dua truck besar tersimpan di gudang penyimpanan barang bekas milik Salim” ungkapnya. GS-MB