Tabanan (Metrobali.com) –
Kasus pencabulan terhadap seorang  bocah oleh  penjual bakso, Mohamad Somijan alias Sagrok (45), akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.
Pengakuan  pelaku yang  sempat memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada  korban usai pelaku  melampiaskan nafsu bejatnya. Selain itu  Penyidik PPA juga menemukan  video porno di HP milik  pelaku.  Kini  pelaku ditahan di Polres  Tabanan, Senin (30/12).

Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan menjelaskan, uang yang diberikan oleh  pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain uang, HP milik pelaku yang berisi vidio porno  juga di amankan oleh penyidik.

Dari pengakuan pelaku, mengakui dirinya merasa  ketagihan setiap  menonton film porno. Akhirnya pelaku nekat mencabuli korban,

Menurutnya  saat beraksi, pelaku sempat juga melakukan pemaksaan, dan  korban sempat merasa  kesakitan. Aksi yang dilakukan pelaku  ketika korban pulang dari kebun. Di tengah gang, dia bertemu pelaku yang baru ke luar dari kamar mandi.

Melihat korban  pelaku langsung  menunjukkan alat vitalnya, kemudian mencium payudara korban. Korban  sempat merasa  kesakitan. Dan pelaku tak peduli dengan kesakitan korban, lalu pelaku  memberikan uang kepada korban sebesar Rp 7.000.

Korban yang  kehausan, masuk ke merajan kerabatnya untuk minum air kran. Kesempatan ini tidak di sia-siakan oleh pelaku dan kembali  melancarkan aksinya bejatnya. Pelaku yang terus  mengikuti korban ke merajan dan  menggerayangi bagian  alat vital korban.
Walaupun korban sempat berontak, tapi pelaku makin beringas. Dan pelaku langsung  membuka paksa celana korban dalam posisi berdiri.

Saat itu korban sempat menendang pelaku. Karena kalah akhirnya korban pasrah pelaku dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya.
Aksi ini  berakhir setelah salah satu warga, Ni Made Sukarmi dan langsung menegur korban, sedangkan  pelaku kabur. Akhirnya  pelaku kemudian disergap warga dan sempat di pukul oleh warga.

Selain itu  pelaku  sudah  dikenal oleh Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan ini , tempat lokasi pencabulan. Warga asal Jember, Jawa Timur sudah  lama menetap di banjar setempat.

Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Diberitakan sebelumnya, diduga menggerayangi bocah, pedagang bakso asal Jember, Jawa Timur, menjadi korban amuk massa, Minggu (29/12) sore.

Korbannya, Ni Komang AC (12), warga Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan. Warga yang disulut emosi langsung  menghajar pelaku, dan  merusak rombong bakso  motor pelaku. EB-MB