Penjual Bakso Keliling Cabuli Bocah di Tabanan
Tabanan (Metrobali.com) –
Kasus pencabulan terhadap seorang bocah oleh penjual bakso, Mohamad Somijan alias Sagrok (45), akhirnya ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tabanan.
Pengakuan pelaku yang sempat memberikan uang sebesar Rp 7.000 kepada korban usai pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Selain itu Penyidik PPA juga menemukan video porno di HP milik pelaku. Kini pelaku ditahan di Polres Tabanan, Senin (30/12).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Wayan Arta Ariawan menjelaskan, uang yang diberikan oleh pelaku sudah diamankan sebagai barang bukti. Selain uang, HP milik pelaku yang berisi vidio porno juga di amankan oleh penyidik.
Dari pengakuan pelaku, mengakui dirinya merasa ketagihan setiap menonton film porno. Akhirnya pelaku nekat mencabuli korban,
Menurutnya saat beraksi, pelaku sempat juga melakukan pemaksaan, dan korban sempat merasa kesakitan. Aksi yang dilakukan pelaku ketika korban pulang dari kebun. Di tengah gang, dia bertemu pelaku yang baru ke luar dari kamar mandi.
Melihat korban pelaku langsung menunjukkan alat vitalnya, kemudian mencium payudara korban. Korban sempat merasa kesakitan. Dan pelaku tak peduli dengan kesakitan korban, lalu pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp 7.000.
Korban yang kehausan, masuk ke merajan kerabatnya untuk minum air kran. Kesempatan ini tidak di sia-siakan oleh pelaku dan kembali melancarkan aksinya bejatnya. Pelaku yang terus mengikuti korban ke merajan dan menggerayangi bagian alat vital korban.
Walaupun korban sempat berontak, tapi pelaku makin beringas. Dan pelaku langsung membuka paksa celana korban dalam posisi berdiri.
Saat itu korban sempat menendang pelaku. Karena kalah akhirnya korban pasrah pelaku dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya.
Aksi ini berakhir setelah salah satu warga, Ni Made Sukarmi dan langsung menegur korban, sedangkan pelaku kabur. Akhirnya pelaku kemudian disergap warga dan sempat di pukul oleh warga.
Selain itu pelaku sudah dikenal oleh Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan ini , tempat lokasi pencabulan. Warga asal Jember, Jawa Timur sudah lama menetap di banjar setempat.
Penyidik menjerat pelaku dengan pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Diberitakan sebelumnya, diduga menggerayangi bocah, pedagang bakso asal Jember, Jawa Timur, menjadi korban amuk massa, Minggu (29/12) sore.
Korbannya, Ni Komang AC (12), warga Banjar Denbantas, Desa Denbantas, Tabanan. Warga yang disulut emosi langsung menghajar pelaku, dan merusak rombong bakso motor pelaku. EB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.