Jembrana (Metrobali.com)-

Jajaran Polres Jembrana yang belum genap terhitung satu bulan berhasil mengamankan puluhan liter arak yang didapat dari pengepul di Dusun Pangkung Lubang, Desa Pergung. Senin (19/11)  sekitar pukul 10.00 wita kembali menangkap  pelaku yang ketahuan menjual miras jenis arak bali tanpa adanya  Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol ( SIUP MB ).

Dari tangan pelaku yakni Ni Nyoman Suining (29) asal Dusun Pangkung Lubang, Desa Pergung berhasil diamnkan  berupa dua jerigen arak bali yang masing-masing berisikan 10 liter. Pelaku yang ditangkap dirumahnya itu langsung diamankan oleh petugas.

Dikatakan Kasubag Humas Polres Jembrana AKP I Wayan Setia Jaya Selasa siang pihaknya membenarkan jika telah melakukan penangkapan terhadap penjual minuman keras (miras) jenis arak bali di Desa Pegung. Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Polres Jembrana sambil menunggu proses persidangan pelaku yang dikenakan sidang tindak pidana ringan (tipiring). DEW-MB