Yusuf Anwar, kuasa hukum Agus Suryo Winarto yang menggugat Wali Kota Semarang. (Foto: I.C.Senjaya)

Semarang, (Metrobali.com)-

Agus Suryo Winarto, pengusaha pemilik ruko di kawasan pertokoan di Jalan Agus Salim Kota Semarang menggugat Wali Kota Semarang untuk membayar ganti rugi sekitar Rp10 miliar akibat pemblokiran sertifikat tanah dan bangunan tempat usaha yang dibelinya.

Kuasa hukum Agus Suryo Winarto, Yusuf Anwar, di Semarang, Rabu, mengatakan, perkara tersebut bermula ketika kliennya membeli ruko di kawasan pertokoan itu

“Ruko tersebut bersertifikat HGB yang habis pada 2018 lalu,” katanya.

Agus kemudian mengajukan permohonan perpanjangan HGB yang sudah disetujui oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang. Namun, ketika kliennya akan mengurus pembayaran perpanjangan sertifikat justru ditolak.

Alasannya, kata dia, tanah tersebut merupakan lahan yang hak pengelolaannya (HPL) dikuasai Pemerintah Kota Semarang sehingga HGB ruko milik kliennya harus diblokir.

Ia mempertanyakan bukti kepemilikan HPL atas lahan di kawasan Bubakan Semarang itu, karena merunut sejarah, lahan di kawasan tersebut merupakan eigendom peninggalan Belanda.

Selain kliennya, menurut dia, terdapat 13 bidang tanah lainnya di kawasan tersebut yang bernasib seperti kliennya.

Dalam gugatannya, lanjut dia, selain meminta ganti rugi, kliennya juga menuntut permohonan perpanjangan HGB atas tempat usaha yang dibelinya dikabulkan. (Antara)