Ilustrasi – Galian C

Karangasem, (Metrobali.com)-

Banyaknya usaha Galian C di Kabupaten Karangasem yang beroprasi meski belum mengantongi ijin bukan karena tidak adanya keinginan pengusaha untuk mengurus ijinnya namun karena disebabkan oleh salah satu syarat yang belum bisa dipenuhi yaitu Sertifikat Tanah.

Menurut Pengusaha, lahan yang ada dilokasi galian tempat usaha mereka kebanyakan belum memiliki sertifikat, bahkan untuk usaha yang telah memiliki ijin sekalipun dulu memprosesnya hanya dengan menyertakan surat pernyataan dari pemilik tanah.

Namun karena saat ini pengurusan ijin dilakukan di Provinsi ada aturan dimana pengusaha harus menyertakan sertifikat tanah lokasi usahanya sehingga banyak perusahaan berijin jadi mandeg saat pengurusan perpanjangan ijin di Provinsi.

Menurut Ariana salah seorang pengusaha Galian asal Kubu, Karangasem, selama ini dirinya memeiliki ijin usaha hanya saja dulu menggunakan surat pernyataan saja ketika mengurus ijin namun kini karena untuk memperanjang ijin ke Provinsi wajib menyertakan Sertifikat tanah sehingga menjadi mandeg.

“Saya minta kepada bapak – bapak agar dibantu, kami pengusaha kecil sudah berusaha untuk mengurus ijin namun mentok karena soal sertifikat ini,” kata Ariana.

Persoalan yang sama juga disampiakan Ngurah Subrata, perpanjangan ijinnya tidak bisa dilakukan karena tidak ada sertifikat. Sempat dirinya melengkapi dengan menyertakan surat pernyataan dari pemilik tanah namun tidak bisa ditrima juga.

Menurutnya kendala inilah yang menjadi PR bahkan diwilayah Bhuanangiri, Bebandem juga masih banyak lahan yang belum ada sertifikat sehingga niat bisa mempercepat pengurusan ijin jadi mandeg karena ini.

Keluhan sejumlah pengusaha ini dalam mengurus perijinan usaha Galiannya tersebut disampikan siang ini, Kamis (17/10/2019) saat bertemu dengan pihak Legislatif dan Eksekutif terkait dengan sosialisasi mengenai proses perijinan usaha galian yang ada di Kabupaten Karangasem.

Dalam kesempatan tersebut dari pihak legislative dihadiri oleh Ketua Komisi I dan Ketua Komisi III DPRD Karangasem sementara pihak eksekutif dihadiri oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu , Satpol PP dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karangasem.

Terkait dengan keluhan tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Karangasem Putu Gege Laba Erawan mengatakan, mengenai permasalahan sertifikat agar bisa dibijaksanai dalam pengurusan ijin, Pihak Provinsi mengatkan tetap tidak mau kecuali ada pengajuan perubahan aturan dari Provinsi.

“Kami sudah bahas panjang lebar bersama Provinsi mengenai sertfikat ini namun dari Provinsi tetap menolak kecuali melalui pengajuan perubahan aturannya oleh Provinsi,” Kata Laba erawan.

Senada dengan yang disampaikan oleh, I Nyoman Wiratma Kasi Pertambangan ESDM Provinsi Bali yang hadir dalam sosialisasi tersebut. Mengenai keluhan sertifikat ini, seperti yang pihaknya sempat sampaikan bahwa regulasi soal Perda dan Pergub sudah memenuhi standar regulasi bahkan sudah melalui  tawar menawar hingga dikasi standar yang paling bawah.

Sementara itu, dari Komisi I DPRD Karangasem, I Nengah Suparta menjelaskan, seperti komitmen dari DPRD Karangaem sebelumnya dimana akan membantu proses perijinan para pengusaha serta memfasilitasi sehingga hari ini dipertemukan dengan pihak terkait untuk mencari dimana sebenarnya persoalan yang terjadi selama ini sehingga perusahaan Galian C banyak yang belum berijin.

“Ini berawal saat pembahasan APBD, pendapatan turun drastis sampai 27 persen. Ketika kita gali dengan turun melakukan speksi, sidak dan komunikasi keprovinsi sehingga kami sepakat untuk membantu pengusaha dibidang perijinan,” kata Suparta. (SUA)