Denpasar (Metrobali.com)-

Pengusaha asal Jakarta Andreas Ridwan Chandra (55) divonis bebas dalam kasus penggelapan uang keluarga senilai Rp2,86 miliar.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (10/6), Ketua Majelis Hakim Cening Budiana menjatuhkan vonis bebas, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana itu.

Vonis bebas itu diputuskan karena perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur pidana.

Oleh karena itu ketua majelis hakim memutuskan untuk memulihkan harkat dan martabat terdakwa yang selama ini tidak ditahan. Untuk biaya perkara dibebankan kepada negara.

“Saat ini pikir-pikir dulu, tapi nantinya pasti kasasi,” kata Jaksa Penuntut Umum Eddy Artha Wijaya usai persidangan.

Sebelumnya dalam tuntutannya, Artha Wijaya menyatakan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama, yakni Pasal 372 KUHP jo Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam keluarga.

Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan juga meringankan, jaksa memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal dengan perbuatan terdakwa, yakni pidana penjara selama delapan bulan penjara.

Sebagaimana surat tuntutan, diterangkan bahwa terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang berupa uang tunai Rp2,86 miliar hasil penjualan enam unit rumah toko milik dirinya bersama 10 saudaranya di kawasan niaga Teuku Umar Denpasar.

Ruko tersebut merupakan warisan yang sebelumnya dimanfaatkan terdakwa sebagai tempat usaha karaoke namun tidak terlalu berhasil sehingga harus dijual.

“Setelah dijual rupanya uang tersebut tidak dibagikan secara merata kepada 10 saudara yang bersangkutan,” ujarnya.

Hal itu baru diketahui oleh anggota keluarga terdakwa pada September 2011 padahal ruko itu sudah terjual sejak 2009.INT-MB