???????????????????????????????

Jembrana, (Metrobali.com)-

Pengurugan laut dibelakang pabrik Bali Maya dan beberapa pabrik lainnya di Desa Pengambengan Kecamatan Negara oleh Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan diprotes warga nelayan Desa Pengambengan dan Desa Tegal Badeng Barat (TBB). Pasalnya nelayan mengaku kesulitan untuk menambatkan perahu. Warga juga menilai proyek tersebut sebelumnya tidak ada sosialisasi.

“Kami seperti tergusur. Nambatkan perahu saja sekarang jauhnya minta ampun” ujar Saiful (45), salah seorang nelayan dari TBB, ditemui di lokasi, Kamis (27/11).

Pihaknya juga khawatir, dengan diurugnya kolam labuh disepanjang belakang pabrik seperti  Bali Maya, Indo Bali dan Sarana Tani Pratama dikawatirkan berdampak pada kondisi pantai disebelah barat. “Saya khawatir pengurugan ini berdampak pada sisi sebelah barat, kasihan rumah penduduk disana” imbuh warga lainnya.

Kasi Pengembangan PPN Pengambengan, Budi Priantono dikonfirmasi terpisah membantah kalau proyek itu tanpa sosialisasi. Menurutnya pihaknya sudah menyampaikan surat himbauan/surat edaran ke pihak desa dan kantor Bupati Jembrana.

Menurut Budi, proyek pengembangan areal PPN itu dilakukan oleh pihak kontraktor dengan dana APBN. Dikatakannya proyek itu merupakan penampungan hasil pengerukan sedimentasi di kolam labuh Pengambengan yang luasnya mencapai 4,4 hektar dengan panjang 300 meter.  “Upaya pengurugan ini agar kolam labuh tidak dangkal, sehingga perahu selerek bisa sandar di Tempat Pelelangan Ikan (TPI). Sidemennya itu yang kami tampung di belakang pabrik” ujarnya.

Budi menambahkan ada tiga tempat menampungan sidemen pengerukan, satu dibelakang pabrik yang sebelumnya dibuatkan groin sehingga bisa menampung 52 ribu meter kubik sidemen pasir. Penampungan lainnya di tanah timbul sebanyak 12 ribu meter kubik dan 82 ribu meter kubik ditanah milik PPN.

Terkait adanya isu bahwa lahan hasil pengurugan itu akan dipakai oleh pihak swasta lainnya, salah satunya PT Bali Maya Permai, Budi Priantono tidak membantahnya, namun juga tidak meng-iyakan. “Kalau untuk pemanfaatan lahan, nanti setelah status tanah sudah jelas. Dulu TPI ini juga dari hasil pengurugan laut” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budhi mengaku telah menyetop proyek tersebut. Pasalnya hingga saat ini tidak ada pemberitahuan kepada pihak Pemkab Jembrana. “Tadi sudah kami cek, ternyata proyek itu belum ada pemberitahuan ke Pemkab Jembrana. Seharusnya meskipun proyek itu milik pusat, tetap harus diberitahukan ke pemkab” ujarnya. MT-MB