F.X.-Hadi-Rudyatmo

Solo (Metrobali.com)-

Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo mengatakan dirinya tidak akan terburu-buru untuk melepas jabatannya sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan kota setempat karena Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintah Daerah (Pemda) belum disahkan.

“Saya untuk melepas jabatan ini (Ketua DPC PDIP Surakarta,Red.) memilih menunggu pengesahan RUU Pemda yang sekarang ini masih digodok di DPR,” kata Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo yang akrab dipanggil Rudy di Solo, Rabu.

Draf RUU Pemda Pasal 76 ayat (1) huruf i, tertera larangan kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai ketua partai politik. Adapun mengenai sanksinya dijelaskan dalam Pasal 78 ayat (2) huruf e dengan sanksi keras sampai diberhentikan.

“Itu bagus dan kalau sudah ditetapkan ya dijalani. Tapi saya tidak ingin berandai-andai, kan masih RUU belum ditetapkan,” kata Rudy.

Ia mengatakan selama belum ada pengesahan RUU Pemda maka dirinya masih menjalani dua profesi sebagai Ketua DPC PDIP dan Wali Kota. Pihaknya mengaku selama ini tidak mengejar jabatan atau kedudukan, hanya fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

Dikatakan seorang kepala daerah yang terpenting bagaimana bisa bekerja secara profesional saat memimpin roda pemerintahan. Tidak mencampuradukkan kepentingan partai politik dengan jabatan sebagai kepala daerah. “Ini tergantung masing-masing individu. Kalau saya selama ini tidak mencampuradukan urusan sebagai wali kota dengan ketua DPC,” katanya.

Rudy bahkan mengatakan selama menjabat sebagai Wali Kota maupun Wakil Wali Kota (Wawali) dirinya tidak pernah ada anggaran titipan partai. Apalagi, menggunakan uang negara untuk kepentingan yang lain atau kegiatan partai.

“Tidak ada titipan anggaran partai. Saya bisa memilah mana urusan partai dan Negara. Pemimpin itu adalah melayani bukannya dilayani. Kalau sudah menjadi kepala daerah jangan bicara soal partai, kalau bicara ya di luar urusan pemerintahan,” katanya.

Ia mengatakan jabatan wali kota itu sebagai pelayan masyarakat sehingga seluruh kegiatan untuk melayani masyarakat. Baginya, ada ruang tersendiri yang terpisah dengan kewajibannya sebagai wali kota saat mengurusi urusan partai.