Ilustrasi- Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP

Jembrana (Metrobali.com)-

Dua SMP Negeri di Kabupaten Jembrana harus menolak siswa karena jumlah pendaftar melebihi kapasitas rombongan belajar (rombel).

Dari hasil pengumuman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP, Kamis (4/7) diketahui ada dua SMP Negeri yang harus menolak siswa yakni SMP Negeri 1 Negara dan SMP N 4 Mendoyo.

Pengumuman PPDB menjadi atensi Asisten II Setda Jembrana, I Gusti Ngurah Sumber Wijaya bersama Kepala Dinas Dikpora Jembrana Ni Nengah Wartini turun langsung kelapangam memantau kondisi pasca pengumuman di sejumlah SMP Negeri di Jembrana.

Dari hasil pemantauan, SMP Negeri 1 Negara yang terbanyak menolak siswa yakni sebanyak 103 siswa. Sedangkan SMP Negeri 4 Mendoyo di Desa Tegalcangkring hanya menolak 27 siswa pendaftar atau kurang dari satu rombel.

Kepala Dinas Dikpora Jembrana, Ni Nengah Wartini mengatakan dari hasil pemantauan, sementara baru dua SMP Negeri yang kelebihan siswa pendaftar yakni SMP Negeri 1 Negara dan SMP Negeri 4 Mendoyo.

Terkait kelebihan tersebut lanjutnya, Dinas (Dikpora) akan mendistribusikan ke sejumlah SMP Negeri yang masih kekurangan siswa. Seperti untuk kelebihan di SMP Negeri 1 Negara diarahkan ke SMP Negeri 3 Negara dan sekolah lainnya yang berada di zona.

Sedangkan untuk SMP Negeri 4 Mendoyo diarahkan ke SMP Negeri 5 Negara di Desa Air Kuning dan SMP Negeri 1 Mendoyo di Desa Penyaringan.

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 1 Negara, I Made Riantori mengatakan dari hasil pengumuman ada 103 siswa pendaftar yang ditolak, kendati telah menambah kelas.

“Yang tidak diterima dialihkan ke SMP Negeri 3 Negara dan SMP Negeri 2 Mendoyo” ujar Riantori.

Terkait pengalihan menurutnya telah dibahas saat rapat sebelumnya dengan Dikpora Jembrana.

Disisi lain, Kepala SMP Negeri 3 Negara, I Gusti Komang Arnawa mengatakan sekolahnya memang kekurangan siswa sekitar satu rombel lebih.

“Kuota kita (SMPN 3 Negara) 320 siswa, tapi yang mendaftar 281 siswa. Kalau ada yang dialihkan kesini kami mengikuti saja. Tetapi tetap harus ada rekomendasi dari Dinas Dikpora” ujarnya. (Komang Tole)