Jembrana (Metrobali.com)-

Ingin mendapat untung lebih pasca kenaikan gas elpiji 12 kilogram, Kadek Edi Irawan (40) kini harus tidur dibalik jeruji sel Polres Jembrana. Pasalnya pangkalan gas elpiji sekaligus tempat pengoplosan gas di jalan Ngurah Rai 199, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana, Jumat (10/1) digrebek jajaran buser Polres Jembrana.

 Kasus tersebut mendapat atensi dari Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariadi, bahkan Kapolres  sempat turun langsung kelapangan untuk melakukan pengecekan ke pangkalan tersebut. Sementara pemilik pangkalan elpiji, Kadek Edi Irawan mengaku telah melakukan praktek pengoplosan dari tabung elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram, sejak awal Desember 2013 lalu.

 Terbongkarnya praktek pengoplosan elpiji tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas lalu melakukan penggrebekan, dan ternyata benar telah terjadi praktek pengoplosan elpiji dipangkalan yang ijinnya sudah mati. Sementara pengoplosan dilakukan di ruang belakang pangkalan.

 Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Aris Purwanto dikonfirmasi, Jumat (10/1) seusai melakukan penggerebekan mengatakan saat polisi datang pelaku sedang melakukan pengoplosan. Tabung 12 kilogram ditumpuk gas 3 kilogram lalu disalurkan melalui pipa dan ditindih dengan batu. Sedangkan disisinya dibalut kain dan es.

 Dari penggrebekan itu, selain mengamankan 9 tabung 12 kilogram dan ratusan tabung elpiji 3 kilogram, pihaknya juga mengamankan timbangan, batu dacin, ember, tutup segel dan batu kali.

 Pelaku mengaku telah mengedarkan dan menjual gas oplosan itu ke sejumlah pelanggan dan warung serta pembeli.  Elpiji 12 kilogram dijual pelakuseharga Rp 90 ribu per tabung.

 Pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Jembrana, selanjutnya dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang perniagaan Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 Miliar. MT-MB