perhitungan suara

Jembrana (Metrobali.com)-

 Sempat kisruh, penghitungan suara di TPS 4 di Balai Banjar Keladian Kelurahan Dauhwaru Kecamatan Jembrana akhirnya disepakati dilakukan malam hari ini Rabu (9/7).

Sebelumnya, Panwaslu Jembrana sempat mengamankan kotak suara ke kantor Panwaslu setelah muncul keberatan dari salah satu saksi. Namun kotak suara yang hanya tinggal dihitung oleh petugas KPPS akhirnya kembali dibawa ke TPS 4 untuk dilakukan penghitungan.

Proses penghitungan tersebut mengundang perhatian puluhan warga sekitar dan tim pemenangan dari kedua pasangan capres dan cawapres. Penghitungan tersebut juga mendapat pengamanan ekstra ketat dari pihak polisi, termasuk di sekitar TPS. Selain itu sejumlah pihak yang berwenang seperti Panwaslu Jembrana, KPU Jembrana dan Kapolres Jembrana nampak di sekitar lokasi TPS melakukan memantau penghitungan.

Penghitungan tersebut untuk membuktikan apakah tudingan dari saksi Prabowo Hatta yang mengaku melihat seorang anggota KPPS memasukkan surat suara ke kotak suara saat istirahat, benar atau tidak. Pasalnya saat jam istirahat itu, baik petugas KPPS maupun saksi sedang makan.

Dari penghitungan data DPT, pasangan calon nomor 1 Prabowo-Hatta mendapat 75 suara, sedangkan pasangan Jokowi-JK nomor urut 2 mendapat  300 suara. Sisanya 3 surat rusak atau tidak sah. Surat yang masuk kotak dan jumlah sisa suara sudah sesuai.

Ketua KPPS Gusti Kade Muliawan menyatakan dari hasil penghitungan yang sempat tertunda ini mengatakan tidak ada masalah dan surat suara sudah sesuai. Namun pihak saksi tetap menyatakan tidak terima dan tidak mau menandatangani berita acara dan kemudian mengisi keberatan dalam form C-2. padahal penghitungan tersebut disaksikan oleh Ketua KPU Jembrana Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya beserta anggota dan Ketua Panwaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan beserta anggota.

Selain itu juga nampak hadir Camat Jembrana Gusti Ngurah Sumber Wijaya dan Kapolres Jembrana AKBP Harry Hariyadi serta Kapolsek Kota Negara Kompol M Didik Wiratmoko dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Negara.

Sementara Ketua KPU Jembrana, Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya mengatakan semua sudah sesuai dengan mekanisme yakni keberatan yang dituangkan melalui form C2.

Di sisi lain, koordinator saksi tim Jokowi-JK Jembrana, Ida Bagus Putu Arnawa mengaku keberatan dengan tindakan Panwaslu yang “merampas” kotak suara sehingga penghitungan terlambat.

Karena itu, pihaknya mendesak KPPS untuk menggugat tindakan yang disebutnya sewenang-wenang itu. Menurutnya meskipun ada protes dari saksi, semestinya penghitungan tetap dilakukan. “Gara-gara ini kondisi yang sudah kondusif menjadi heboh” ujarnya.

Penghitungan yang dimulai dari pukul 19.00 itu baru selesai pada pukul 20.30 WITA. MT -MB