wayan pageh

Denpasar (Metrobali.com)-

Ketua Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) I Wayan Pageh mengatakan dengan adanya surat edaran Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, bahwa TKI pelaut tidak dipersyaratkan memiliki kartu tenaga kerja luar negeri mulai terasa.

“Jumlah calon TKI pelaut yang melakukan pengurusan KTKLN di BP3TKI Denpasar menurun drastis. Sehingga berpengaruh juga terhadap data TKI bersangkutan di daerah,” katanya di Denpasar, Selasa (8/4).

Ia mengatakan biasanya calon TKI pelaut yang mengurus KTKLN yakni rata-rata 100-150 per hari. Dengan adanya surat edaran bahwa KTKLN tidak diwajibkan bagi TKI pelaut maka yang mengurus KTKLN turun drastis hingga 90 persen yakni berkisar 15 orang calon TKI pelaut per hari.

Menurut dia, kalau masalah didiamkan makin banyak tidak ber-KTKLN. Jika ada masalah siapa yang bertanggungjawab? “Kami di BP3TKI yang akan jadi sorotan masyarakat sebab yang berada di garda terdepan perlindungan TKI. Sedangkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan apa mau ikut bertanggungjawab atas dampak surat edaran itu? Jangan-jangan mereka malah cuci tangan,” ujarnya.

Pageh juga menyayangkan sejauh ini belum ada respon dari Gubernur Bali Made Mangku Pastika atas masalah ini. Padahal, dengan penghapusan KTKLN, belasan ribu TKI pelaut Bali terancam tak terpenuhi hak-haknya dan juga terancam menjadi objek eksploitasi para agen nakal maupun para calo untuk diberangkatkan secara mandiri tanpa prosedur resmi.

Pihak BP3TKI Denpasar mendesak Gubernur Bali untuk meresponsif menyikapi permasalahan ini jika tidak ingin masyarakat Bali menjadi korban eksploitasi di kemudian hari. BP3TKI Denpasar mendesak Gubernur mengeluarkan surat edaran bahwa setiap calon TKI pelaut asal Bali harus mengantongi KTKLN sebagai bagian prosedur administrasi untuk melindungi hak-hak pelaut dan mencegah praktek human “trafficking” (perdagangan manusia).

“Kami mohon gubernur turun tangan dan responsif menyelamatkan belasan ribu pelaut Bali. Gubernur mesti membuat surat edaran bahwa setiap TKI pelaut Bali harus melengkapi dirinya dengan KTKLN,” ujarnya.

Dikatakan, KTLN juga mengatur perlindungan TKI menyangkut kontrak keagenan, “fee agen”, perjanjian kerja laut antara TKI dan pengguna. KTKLN juga memuat kelayakan si calon TKI menyangkut kelayakan fisik dengan medical chek up, kelayakan administrasi baik paspor, visa, BST (Basic Safety Training) serta kelayakan hukum.

“TKI pelaut yang akan dirugikan jika mereka tidak diwajibkan mengantongi KTKLN. Antara lian pelaut Bali tidak akan terlindungi hak-hak mereka di luar negeri. Tidak ada data mereka di BP3TKI Denpasar, serta Disnaker kabupaten dan kota,” katanya. AN-MB