20150226_114453
Buleleng, (Metrobali.com) –
Pelaku penyalah gunaan Narkoba Wayan Dastra alias Brocong (40), warga Desa Giri Mas Kec. Sawan, Senin (23/2) pukul 03.00 wita dijuk Satres Narkoba Polres Buleleng saat makan. Dari tangan pelaku, diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 Gram.
Kasatres Narkoba AKP Made Agus Dwi Wirawan seijin Kapolres Buleleng, AKBP Kurniadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah  mendapat informasi dari Mapolsek Sawan bahwa telah terjadi peredaran Narkoba di Kecamatan Sawan. Menerima informasi ini, Satres Narkoba Polres Buleleng langsung melakukan pengintaian terhadap pelaku. Akhirnya pelaku ditangkap saat sedang makan, di sebuah warung makan Jalan Raya Singaraja-Sangsit Banjar Dinas Beji Desa Sangsit Kecamatan Sawan.
Barang bukti yang berhasil diamankan saat penangkapan yakni 1 gram sabu-sabu yang dibagi menjadi 5 paket kecil, korek api gas, alat pembakar, dan 2 pipet kaca yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Barang buktinya, kami temukan tersimpan di saku celana pelaku, dan dimasukkan kedalam sebuah bungkus rokok” terangnya.”Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian,” imbuh Agus Dwi, Kamis (26/2) di Mapolres Buleleng.
Lebih lanjut ia mengatakan, pihaknya untuk sementara ini belum berani memastikan pelaku ini sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.”Pada saat penangkapan, kami tidak menemukan barang bukti uang dan sebuah transaksi.  Namun demikian, pelaku masih menyimpan, menguasai dan memiliki sabu-sabu,” tandas Agus Dwi.
Lantas bagaimana komentar pelaku dalam hal ini?
Menurut pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai buruh tajen memberikan pengakuan bahwa dirinya menggunakan sabu-sabu ini hanya seorang diri, dan mendapatkan barang narkoba dari seseorang yang tinggal di Seririt.”Saya menggunakan sabu-sabu untuk diri saya sendiri. Saya mendapatkan dan bertransaksi melalui handphone dan menggunakan sistem tempel. Malahan kalau saya tidak punya uang, saya kadang-kadang ngebon,” ungkap Brocong.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. GS-MB