Denpasar (Metrobali.com)-

Terdakwa yang diduga menjadi pengendali jaringan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar, Arik Arianto (29), dituntut 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Made Puspa Adnyana di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (18/6) berlangsung dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Arik.

Jaksa Penuntut Umum AAN Jayalantara menyatakan bahwa sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan membuktikan perbuatan terdakwa Arik Arianto memenuhi unsur-unsur sebagimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan, maka jaksa penuntut umum memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman setimpal, yakni 12 tahun penjara dan denda pidana Rp2 miliar serta subsider 6 bulan penjara.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum langsung mengajukan pembelaan secara lisan yang mengaku menyesali perbuatannya. Terdakwa memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta memohon keringanan hukuman.

Pada kasus itu, dijadwalkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan atau vonis pada Selasa (24/6) mendatang. INT-MB