Denpasar (Metrobali.com)-
Anggota Komisi A DPRD Denpasar I Made Sukarma meminta agar pengelola perparkiran maupun masyarakat pengguna jasa parkir, bisa memahami putusan atas peninjauan kembali (PK) perkara tentang ganti rugi kendaraan yang hilang di tempat parkir.

“Sesuai keputusan itu, kendaraan yang hilang saat diparkir harus diganti secara total. Jika ada ganti rugi yang hanya menghitung prosentase kini tidak dibenarkan lagi,” katanya, Senin.

Hal tersebut diungkapkannya berdasarkan putusan atas permohonan PK perkara No.124 PK/PDT/2007 tertanggal 21 April 2010, yakni pengelola parkir diwajibkan mengganti penuh kendaraan yang hilang.

Dijelaskannya, ketentuan tersebut berlaku setelah permohonan PK perkara No.124 PK/PDT/2007 tersebut dikabulkan, sehingga dinilai sudah menjadi yurisprudensi dan harus dilaksanakan oleh pengelola parkir.

“Apalagi jika keputusan itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau in cracht,” ujar Made Sukarma.

Menurutnya, jasa parkir merupakan tempat penitipan sementara yang sudah sesuai dengan KUHP, yakni bila barang yang dititipkan tersebut hilang, maka pihak pengelola wajib untuk mengganti barang itu.

“Jika tidak dipenuhi, ini sudah sangat jelas bertentangan dengan pasal 18 ayat 1a UU Perlindungan Konsumen. Dan pengelola parkir tidak bisa melepaskan tanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang,” tambahnya.(ant)